MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Publisher: Redaktur 7 Mei 2026 3 Min Read
Share
Oditur tampilkan foto wajah terdakwa yang terluka akibat cipratan air keras saat siram Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi mengungkap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sempat berbelit saat ditanya penyebab luka gosong di wajah dan tubuhnya, Rabu 6 Mei 2026.

Kesaksian tersebut disampaikan Heri dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Heri mengatakan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi tidak mengikuti apel pagi karena berada di mes Bais TNI dengan alasan sakit.

Menurutnya, kedua terdakwa sempat menjalani perawatan sebelum dirinya mengecek langsung kondisi luka gosong di wajah dan tangan mereka.

Baca Juga:  Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka

“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit,” ujar Heri.

Heri menyebut kedua terdakwa awalnya mengaku mengalami luka akibat tersiram air panas.

“Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” katanya.

Namun, Heri menilai luka yang dialami kedua terdakwa berbeda dengan luka akibat air panas karena tampak gosong dan menghitam.

“Kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” ujarnya.

Menurut Heri, Edi dan Budhi tidak langsung mengaku bahwa luka tersebut berasal dari cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus.

Baca Juga:  Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

“Kemudian, saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah,” katanya.

Heri lalu meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua terdakwa.

Dalam persidangan, hakim turut mendalami kondisi luka yang dialami terdakwa.

“Secara visual itu terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong,” jawab Heri saat ditanya hakim mengenai kondisi Edi.

“Mata dan mulut juga hitam gosong,” lanjutnya.

Selain luka di wajah, Heri mengatakan terdapat luka gosong di tangan kanan dan dada Edi Sudarko.

Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut mengalami luka menghitam di bagian tangan kanan.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap korban.

Baca Juga:  Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa menilai tindakan Andrie saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, BAIS TNI, dandenma bais, heri heryadi, Kontras, luka gosong, oditur militer, Pengadilan Militer, revisi UU TNI, Sidang Militer, terdakwa tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?