MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tersangka lain atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, berakhir tragis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, ia sempat memohon amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, bukannya mendapatkan ampunan, Noel justru resmi diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan amnesti itu dilontarkan Noel saat ia digiring menuju mobil tahanan KPK. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanya singkat.

Pada saat yang sama, Noel juga berusaha mengklarifikasi bahwa ia tidak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kasusnya bukan terkait pemerasan, seraya meminta agar “narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor.”

Baca Juga:  Johan Budi hingga Pahala Nainggolan Tak Lolos Capim KPK

Namun, permohonan Noel tidak terkabul. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (kepres) yang secara resmi memberhentikan Noel dari posisinya sebagai Wamenaker.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Baru saja… Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan hati-hati dan berupaya keras dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Sikap tegas Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir tindakan korupsi, bahkan dari pejabat di dalam kabinetnya sendiri.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengungkapkan bukti-bukti yang menjerat Noel.

Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik.

Selain uang tunai, Noel juga disinyalir menerima motor mewah Ducati. KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, dan kini mereka semua menjalani penahanan di Rutan KPK. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Immanuel Ebenezer, KPK, Mensesneg, Noel, OTT, Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

Hukum

Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?