MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan usai statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik karena KPK dinilai tidak transparan, Minggu 22 Maret 2026.

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari keluarga sesama tahanan.

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran.

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.

Menurutnya, para tahanan lain juga mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di dalam rutan.

Baca Juga:  Skandal Dana CSR BI dan OJK: KPK Sita 15 Mobil Mewah Anggota DPR Satori

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di rutan.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada,” ujarnya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sangat janggal.

“Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi.

Ia meminta KPK terbuka dan menjelaskan alasan perubahan status tersebut kepada publik.

Baca Juga:  OTT KPK di Cilacap, 13 Orang Termasuk Bupati Syamsul Aulia Rachman Dibawa ke Jakarta

“Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut status tahanan rumah Yaqut. Jika pun alasan sakit maka harus dibantarkan di rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai langkah KPK tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan.

“Yang jadi masalah sekarang ini pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu sangat mengecewakan. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Boyamin.

Ia menilai KPK terkesan menutupi perubahan status tersebut karena baru mengakui setelah informasi tersebar ke publik.

“Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch juga mendesak KPK memberikan penjelasan rinci terkait perubahan status penahanan tersebut.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan ke tahanan rumah,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.

Baca Juga:  KPK Soal Periksa Yasonna: Semua Perkara Diproses Sesuai Rencana

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi karena tersangka memiliki peluang mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.

KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menyatakan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga menyebut setiap penanganan perkara memiliki strategi berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: berita kpk, Boyamin Saiman, ICW, kasus korupsi, KPK, kritik KPK, Kuota Haji, MAKI, tahanan rumah, transparansi kpk, Yaqut Cholil Qoumas, yudi harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryad berbincang dengan Kakanim Tangerang.
Dirjen Imigrasi Sidak Tangerang: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Jalan, Harus Unggul
8 Mei 2026
ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan
8 Mei 2026
Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryad berbincang dengan Kakanim Tangerang.
Dirjen Imigrasi Sidak Tangerang: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Jalan, Harus Unggul
8 Mei 2026
ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan
8 Mei 2026
Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryad berbincang dengan Kakanim Tangerang.
Headlines

Dirjen Imigrasi Sidak Tangerang: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Jalan, Harus Unggul

Hukum

ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?