MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Publisher: Redaktur 7 Mei 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan calon haji nonprosedural.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia calon jemaah haji nonprosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 2 Mei 2026.

Para calon jemaah tersebut diketahui dibekali dokumen iqomah atau izin tinggal dan audah atau izin keluar masuk Arab Saudi agar seolah-olah menjadi pekerja yang kembali dari cuti.

“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah, dan audah seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Menurut Yandri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait rencana keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan adanya peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka saat proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.

Setiap calon jemaah disebut membayar biaya hingga Rp 220 juta untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya koordinasi di bandara.

Selain itu, polisi menemukan dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan seorang koordinator lapangan, sebanyak tujuh orang telah berhasil berangkat lebih dulu.

Sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana mengatakan pihaknya bersama kepolisian telah melakukan puluhan penindakan sejak April 2026.

Baca Juga:  Jenazah 6 WNI Meninggal karena Kecelakaan Bus Umrah Dimakamkan di Saudi

“Hingga awal Mei 2026 telah dilakukan pencegahan terhadap 51 orang dengan 52 kali penindakan,” ujar Galih.

Galih menjelaskan penindakan dilakukan pada 18 April 2026 sebanyak 12 orang, 19 April satu orang, 22 April enam orang, 1 Mei satu orang, 3 Mei enam orang, dan 4 Mei empat orang.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombespol Wisnu Wardana mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal.

“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan harapan dapat berangkat haji tanpa visa resmi.

Baca Juga:  Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural

“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Wisnu menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan bersama Imigrasi serta berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. HUM/GIT

TAGGED: Arab Saudi, audah, Bandara Soetta, calon haji ilegal, Haji Ilegal, haji nonprosedural, Imigrasi Soetta, iqomah, Jemaah Haji, polres bandara, Soekarno Hatta, visa haji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?