JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka suap restitusi pajak dan mengungkap yang bersangkutan menjabat komisaris di 12 perusahaan, Selasa 10 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepemilikan jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut akan didalami penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dugaan suap restitusi pajak.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, KPK akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai modus untuk mengakali urusan perpajakan atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Nanti juga akan dilihat apakah ada modus-modus yang berkaitan, misalnya untuk layering atau praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan di luar pokok perkara suap pengaturan restitusi.
Budi menambahkan, persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menilai aspek etik pegawai.
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris,” imbuhnya.
Adapun Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dua pihak lain, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadinya. HUM/GIT


