MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 2 Min Read
Share
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo saat menjalani proses hukum di KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka suap restitusi pajak dan mengungkap yang bersangkutan menjabat komisaris di 12 perusahaan, Selasa 10 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepemilikan jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut akan didalami penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dugaan suap restitusi pajak.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, KPK akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai modus untuk mengakali urusan perpajakan atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Terjebak di Pusaran Kejagung dan KPK

“Nanti juga akan dilihat apakah ada modus-modus yang berkaitan, misalnya untuk layering atau praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan di luar pokok perkara suap pengaturan restitusi.

Budi menambahkan, persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menilai aspek etik pegawai.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris,” imbuhnya.

Adapun Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dua pihak lain, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Baca Juga:  KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadinya. HUM/GIT

TAGGED: fiskus, Jakarta, Kemenkeu, komisaris perusahaan, korupsi pajak, KPK, kpp banjarmasin, mulyono purwo wijoyo, OTT KPK, Pajak, rangkap jabatan, restitusi pajak, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?