MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 2 Min Read
Share
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo saat menjalani proses hukum di KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka suap restitusi pajak dan mengungkap yang bersangkutan menjabat komisaris di 12 perusahaan, Selasa 10 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepemilikan jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut akan didalami penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dugaan suap restitusi pajak.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, KPK akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai modus untuk mengakali urusan perpajakan atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kemal Redindo, Anak SYL, Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dan Dugaan Jual Beli Jabatan

“Nanti juga akan dilihat apakah ada modus-modus yang berkaitan, misalnya untuk layering atau praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan di luar pokok perkara suap pengaturan restitusi.

Budi menambahkan, persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menilai aspek etik pegawai.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris,” imbuhnya.

Adapun Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dua pihak lain, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Baca Juga:  KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadinya. HUM/GIT

TAGGED: fiskus, Jakarta, Kemenkeu, komisaris perusahaan, korupsi pajak, KPK, kpp banjarmasin, mulyono purwo wijoyo, OTT KPK, Pajak, rangkap jabatan, restitusi pajak, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen
14 Mei 2026
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

Nasional

Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?