MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 2 Min Read
Share
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo saat menjalani proses hukum di KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka suap restitusi pajak dan mengungkap yang bersangkutan menjabat komisaris di 12 perusahaan, Selasa 10 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepemilikan jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut akan didalami penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dugaan suap restitusi pajak.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, KPK akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai modus untuk mengakali urusan perpajakan atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

“Nanti juga akan dilihat apakah ada modus-modus yang berkaitan, misalnya untuk layering atau praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan di luar pokok perkara suap pengaturan restitusi.

Budi menambahkan, persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menilai aspek etik pegawai.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris,” imbuhnya.

Adapun Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dua pihak lain, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Baca Juga:  Ini Daftar 40 Capim dan 40 Calon Dewas KPK yang Lolos Tes Tulis, Ada nama Deputi Pencegahan, Pimpinan, hingga Eks Jubir KPK

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadinya. HUM/GIT

TAGGED: fiskus, Jakarta, Kemenkeu, komisaris perusahaan, korupsi pajak, KPK, kpp banjarmasin, mulyono purwo wijoyo, OTT KPK, Pajak, rangkap jabatan, restitusi pajak, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?