MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 1 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan seseorang di wilayah Nganjuk beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp, namun KPK memastikan belum menerima informasi terkait peristiwa tersebut, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam pesan berantai itu tertulis nama seorang pria beserta alamat sebuah gang di Kota Nganjuk yang diklaim telah diamankan oleh KPK.

Sejumlah wartawan mendatangi lokasi yang dimaksud dalam pesan tersebut, namun kondisi lingkungan terlihat sepi dan tidak ditemukan aktivitas apa pun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang sempat meminta waktu untuk mengecek kebenaran informasi itu akhirnya memberikan klarifikasi.

“Belum ada informasi tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Pansel Capim KPK: Harapan Baru dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, pria yang namanya tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan pejabat pemerintahan di Nganjuk dan disebut-sebut berprofesi sebagai pengusaha. HUM/GIT

TAGGED: berita hoaks, Budi Prasetyo, hukum kriminal, isu penangkapan, kabar kpk, klarifikasi KPK, konfirmasi, KPK, Nganjuk, Pengusaha, pesan berantai, WhatsApp
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?