MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 2 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung akan melacak dan menyita aset 11 orang yang ditetapkan tersangka dugaan suap dalam kasus ekspor palm oil mill effluent pada 2022, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun, Selasa 10 Februari 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyitaan aset akan dimulai segera setelah penetapan tersangka.

“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, pasti ada aset yang disita dari para tersangka, meski penetapan baru dilakukan hari ini. Kejagung sebelumnya juga menggeledah money changer untuk melacak dugaan suap dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” jelas Syarief.

Selain itu, Syarief menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dari perbedaan pajak CPO dan POME, diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara masih dalam perhitungan akibat ekspor CPO ke luar negeri sehingga kuota dalam negeri berkurang.

Seperti diketahui, Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai pada 22 Oktober 2025. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, namun enggan merinci tempat dan dokumen yang diamankan karena masih tahap penyidikan.

Baca Juga:  Ini Peran Kepala Legal Wilmar Group di Perkara Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

“Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja,” ujar Anang.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi POME 2022, namun pihak yang diperiksa tidak diungkapkan untuk menjaga jalannya penyidikan. HUM/GIT

TAGGED: Dugaan Korupsi, ekspor sawit, Jakarta, Jampidsus, Kejagung, Kerugian Negara, lacak aset, money changer, penggeledahan bea cukai, Penyitaan Aset, pome, suap sawit, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

Nasional

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?