MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penggeledahan di Jatim, KPK Sita Mobil, Uang Tunai Rp 50 Juta, dan Laptop

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rangkaian penggeledahan dilakukan sejak16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

“Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

“Dokumen-dokumen, catatan-catatan, kuitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, 12 Juli 2024.

Baca Juga:  9 Proyek Jadi Bancakan Korupsi DPRD-Kadis PUPR OKU: Rumdin Bupati-Jembatan

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta sedangkan 2 orang lainnya penyelenggara negara. HUM/GIT

TAGGED: dana hibah, Jubir KPK, Jubir KPK Tessa Mahardika, Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan, KPK, Pemprov Jatim, pokmas, Provinsi Jawa Timur, Tessa Mahardhika, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran
18 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK
18 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Pertanahan

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?