JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo menolak berdamai melalui restorative justice dan tidak mengakui dakwaan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis 17 September 2026.
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sidang dakwaan digelar di PN Jakarta Timur dengan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menjelaskan Roy memiliki hak menjalani proses keadilan restoratif (restorative justice) dengan berdamai dengan Jokowi selaku korban ataupun melakukan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
“Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” ujar majelis hakim.
“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” ungkap Roy.
“Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?” tanya hakim.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Roy.
Hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 September 2026 untuk mendengarkan perlawanan dari terdakwa dan tim advokat.
“Acara perlawanan dari Terdakwa dan tim advokat,” tutur hakim.
Jaksa mengatakan perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.
“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
“Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’,” tambah jaksa.
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait unggahan tersebut.
Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Jaksa menyebut perbuatan Roy membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Jokowi untuk menyebarkan dokumen tersebut.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan lima kali praperadilan.
Hakim menyatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. HUM/GIT

