MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 23 Januari 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Jumat, 23 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Dito dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun berharap yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” terangnya.

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tambahan kuota tersebut diberikan dengan alasan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024 dan bertambah menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan.

Baca Juga:  KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan itu, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dukungan sejumlah alat bukti. HUM/GIT

Baca Juga:  Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
TAGGED: dito ariotedjo, Jakarta, Kemenag, korupsi haji, KPK, kpk panggil, Kuota Haji, menpora, pemeriksaan saksi, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Nasional

Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia

Hukum

Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar

Hukum

10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?