MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti

Publisher: Redaktur 18 September 2026 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT), dengan memeriksa barang bukti serta keterangan pelapor dan saksi, Jumat 18 September 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) masih mempelajari sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Saat ini penyidik masih mempelajari barang bukti yang dikumpulkan antara lain visum dan barang bukti digital,” kata Budi Hermanto.

Selain memeriksa barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Hingga kini, lima orang telah diperiksa terkait laporan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Umumkan Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee: Tidak Ditemukan Gangguan Mental

“Saat ini penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor saudari ANW dan empat orang saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno sebelumnya menyebut pelapor sekaligus korban dalam laporan tersebut merupakan perempuan berinisial AW, sedangkan terlapor berinisial ATT.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” kata Onkoseno, Senin 14 September 2026.

Baca Juga:  Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Setelah laporan diterima, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap pelapor melalui visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” jelasnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status hukum Betrand Peto dalam perkara ini masih sebagai terlapor. HUM/GIT

TAGGED: Alfonsius Toribio Tenkudi, ATT, Betrand Peto, Betrand Peto kasus, Betrand Peto terbaru, Budi Hermanto, dugaan kekerasan seksual, kasus Betrand Peto, Kekerasan Seksual, laporan Betrand Peto, penyelidikan polisi, Polda Metro Jaya, polisi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran
18 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK
18 September 2026
KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Pertanahan

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Headlines

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?