JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT), dengan memeriksa barang bukti serta keterangan pelapor dan saksi, Jumat 18 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) masih mempelajari sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Saat ini penyidik masih mempelajari barang bukti yang dikumpulkan antara lain visum dan barang bukti digital,” kata Budi Hermanto.
Selain memeriksa barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Hingga kini, lima orang telah diperiksa terkait laporan tersebut.
“Saat ini penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor saudari ANW dan empat orang saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno sebelumnya menyebut pelapor sekaligus korban dalam laporan tersebut merupakan perempuan berinisial AW, sedangkan terlapor berinisial ATT.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” kata Onkoseno, Senin 14 September 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap pelapor melalui visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status hukum Betrand Peto dalam perkara ini masih sebagai terlapor. HUM/GIT


