MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Publisher: Admin 18 September 2026 3 Min Read
Share
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Persoalan pertanahan di Kota Surabaya tak cukup diselesaikan dengan klaim sepihak. Kepastian status administrasi, hubungan hukum para pihak, hingga mekanisme penyelesaian harus dibuka dan dikaji berdasarkan data serta aturan yang berlaku.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah dengan memfasilitasi rapat koordinasi yang mempertemukan PT Pelindo (Persero), pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam membahas persoalan pertanahan di wilayah Kota Surabaya, Kamis 17 September 2026.

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur tersebut dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro, mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim.

Baca Juga:  Deklarasi Anti Korupsi, Kantah Surabaya I Komitmen Cegah Korupsi Dini di Lingkungan Kerja

Pertemuan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II beserta jajaran, perwakilan PT Pelindo (Persero), serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Risdianto menegaskan, persoalan pertanahan harus ditempatkan pada jalur hukum dan administrasi yang jelas. Setiap pihak perlu memiliki pemahaman yang sama agar penyelesaian tidak berhenti pada perbedaan pandangan.

“Persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan asumsi atau klaim masing-masing pihak. Data, status administrasi, hubungan hukum para pihak, dan kewenangan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian,” tegas Risdianto.

Menurut dia, koordinasi lintas instansi menjadi penting karena persoalan pertanahan menyangkut aspek administrasi sekaligus hubungan hukum yang harus ditangani secara hati-hati.

Baca Juga:  Gandeng BPK, Kantah Surabaya I Ajak Jaga Integritas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Lembaga Pemerintah

Pembahasan dalam rapat mencakup status administrasi pertanahan, hubungan hukum para pihak, serta sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Risdianto menyebut Kanwil BPN Jatim mendorong agar setiap tahapan penyelesaian dilakukan secara tertib, objektif, dan transparan berdasarkan data serta kewenangan masing-masing pihak.

“Yang paling penting adalah memastikan setiap langkah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan begitu, proses penyelesaian tidak menimbulkan persoalan baru dan kepastian hukum bagi para pihak dapat diwujudkan,” ujarnya.

Kanwil BPN Jatim juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kesamaan pemahaman terhadap data serta posisi hukum masing-masing menjadi bagian penting untuk menentukan penyelesaian yang sesuai mekanisme.

Baca Juga:  Buka Turnamen Voli, Menteri AHY Berharap Keluarga Besar Kementerian ATR/BPN Semakin Kuat dan Solid

“Kami ingin seluruh pihak duduk bersama, melihat persoalan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Sinergi ini diperlukan agar penyelesaian berjalan tepat dan setiap tahapan memiliki kepastian,” pungkas Risdianto. HUM/BAD

TAGGED: Agung Basuki, Badan Pertanahan Nasional, Kantah Kota Surabaya II, Kementerian ATR/BPN, mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, Tata Usaha Kanwil BPN Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026
Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Rekam Kesaksian Boboho
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Pemerintahan

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya

Korupsi

Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya

Korupsi

Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?