Surabaya, Memoindonesia.co.id – Ratusan warga menamakan diri ‘Kelompok Masyarakat Pagesangan Utara’ terdiri dari warga Jalan Pagesangan Asri 6, dan Pagesangan 7, menggelar demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur, di Jalan Gayung Kebonsari, Jumat (8/9/2023).
Tak hanya di Kantor BPN Jatim, warga juga mendatangi Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Jimerto, Kantor ATR/BPN Kantah Surabaya I di Lakarsantri, Kejaksaan Negeri Surabaya di Sukomanunggal, dan Kantor DPRD Kota Surabaya di Jalan Yos Soedarso.
Mereka membawa berbagai spanduk yang bertuliskan diantaranya, Pak wali kota bantu kami, warga Pagesangan menuntut hak, langkahi mayat kami jika mau mengklaim tanah kami, menghiasi demo tersebut. Tidak hanya kaum pria, ibu-ibu juga ikut dalam aksi unjuk rasa.
Aksi demo ini merupakan buntut atas permasalahan tanah warga setempat yang diklaim sepihak oleh Pemkot Surabaya sebagai aset miliknya. Padahal, tanah itu dihuni sejak puluhan tahun oleh warga.
“Di sana kurang lebih ada sekitar 200-300 KK. Anehnya, Pemkot Surabaya hanya menggunakan dasar GS (gambar situasi) dan bukan alat bukti kepemilikan yang sah berupa SHM,” ungkap tim pendamping dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq.
Ia menambahkan pengklaiman itu, Pemkot tidak pernah melakukan sosialisasi atau mendatangi warga untuk menjelaskan dasar pengklaiman itu.
Sedangkan, warga setempat telah memegang beberapa alat bukti seperti surat tanda hak milik (STHM) dan bahkan ada yang bersertifikat SHM. Warga juga taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum mendadak diblokir setelah tahun 2013.
“Warga ada yang pegang STHM itu bukti penguasaan fisik dan beberapa ada yang memiliki SHM. Anehnya, SHM yang sudah dikeluarkan negara itu dinyatakan BPN statusnya terblokir. Padahal itu SHM yang sudah dikeluarkan oleh BPN,” ucap Dimas.
Melalui demo ini, massa mendesak kepala BPN Jatim untuk menerima pendaftaran hak atas tanah milik kelompok tersebut dan menolak segala bentuk permohonan hak yang dilakukan Pemkot Surabaya.
“Sampai detik ini, warga tak bisa mengurus sertifikat hak atas tanahnya. Ini karena adanya klaim sepihak dari Pemkot Surabaya yang menyatakan tanah mereka ini adalah aset Pemkot. Kita minta ketegasan BPN agar tidak menggantungkan nasib masyarakat,” pinta Dimas.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jatim, Eko Priyanggodo mengaku telah menerima beberapa perwakilan massa untuk menyampaikan keluh kesahnya secara langsung.
“Jadi salah satu yang disampaikan dan kami catat, sejak tahun 60 itu (warga Pagesangan, red) sudah menguasai tanahnya. Mereka sudah punya STHM. Bahkan tadi ada yang menyampaikan sudah bersertifikat, ada yang telah diuji di pengadilan satu bidang tanah dari masyarakat itu,” ungkap dia.
Sementara ditanya mengenai pencatatan BPN Jatim terkait status tanah tersebut sebagai aset Pemkot Surabaya atau bukan, Eko belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, BPN Jatim perlu melakukan kroscek secara detail melalui rapat koordinasi bersama Pemkot Surabaya.
“Belum tahu. Makanya ke depan akan dilakukan mediasi. Minggu depan akan kita undang Pemkot Surabaya. Tapi yakinlah pasti ada solusi, saya dari awal sudah tekankan pasti ada solusi,” pungkas dia.
Setelah melakukan aksi di kantor BPN Jatim, warga mendatangi Pemkot Surabaya, Kantor ATR/BPN Kantah Surabaya I, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kantor DPRD Kota Surabaya. (kim/cak)