SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Beranda Imigrasi BG Junction Mal Surabaya, di bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Juanda, menjadi satu dari 254 titik layanan keimigrasian yang diluncurkan serentak secara nasional oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Rabu, 28 Oktober 2026.
Tak sekadar berganti nama, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat identitas pelayanan agar lebih mudah dikenali dan dijangkau masyarakat. Sebanyak 254 titik layanan keimigrasian di seluruh Indonesia kini diarahkan menggunakan satu nomenklatur, Beranda Imigrasi.
Termasuk seluruh titik layanan di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01-129 Tahun 2026 tentang Penyeragaman Identitas Visual Unit dan Titik Layanan Keimigrasian menjadi Beranda Imigrasi.
Penyeragaman tersebut menyatukan identitas berbagai layanan yang sebelumnya menggunakan nama berbeda, mulai dari Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3), Immigration Lounge, hingga Prestige Immigration Services (PIS).
Di Surabaya, salah satu penyesuaian dilakukan pada layanan di BG Junction Mal. Nama Prestige Immigration Services (PIS) kini berganti menjadi Beranda Imigrasi. Namun, perubahan itu tidak mengubah substansi pelayanan yang tersedia.
“Pelayanan tetap sama, kami melayani pengurusan paspor dan juga informasi tentang keimigrasian,” kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Juanda, Gelar Handoko, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Gelar, penyeragaman nomenklatur berlaku secara nasional, termasuk di seluruh titik layanan Imigrasi Juanda yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan sejumlah wilayah lainnya. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengenali layanan resmi imigrasi tanpa harus menghafal beragam nama unit pelayanan.
Titik layanan yang menggunakan identitas baru tersebut tersebar di Ciputra World Surabaya, Puncak Ruko CBD Wiyung, BG Junction, Jalan Bendul Merisi Indah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidoarjo, hingga Kota Mojokerto. Meski identitasnya diseragamkan, jenis layanan tetap mengikuti fasilitas yang tersedia di masing-masing lokasi.
Selain melayani pengurusan paspor, Beranda Imigrasi juga menjadi akses informasi keimigrasian bagi masyarakat, termasuk warga negara asing (WNA). Namun, layanan informasi bagi WNA tidak mencakup pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS), yang tetap harus dilakukan di kantor imigrasi.
“Untuk WNA hanya sebatas informasi. Sementara pengurusan KITAS tetap di kantor,” jelas Gelar.
Ia menambahkan, keberadaan Beranda Imigrasi di lokasi yang mudah dijangkau menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor tanpa harus selalu datang ke kantor imigrasi utama.
Terlebih, layanan paspor elektronik atau e-paspor telah diterapkan di Surabaya sehingga masyarakat dapat memanfaatkan titik layanan terdekat sesuai ketentuan dan jenis pelayanan yang tersedia.
Penyeragaman ini menegaskan bahwa penguatan pelayanan tidak hanya bertumpu pada fasilitas, tetapi juga pada identitas yang konsisten dan informasi yang jelas.
Dengan satu nama yang digunakan secara nasional, masyarakat diharapkan lebih mudah menemukan titik layanan, memahami jenis pelayanan, serta mengakses informasi keimigrasian secara tepat.
Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Beranda Imigrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi Imigrasi Juanda, perubahan identitas ini menjadi momentum untuk mendekatkan layanan kepada publik sekaligus mempertegas semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” HUM/BAD

