BALI, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli “Dharma Dewata” di Bali. Kegiatan ini dipimpin langsung Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Rabu, 15 April 2026 di Bali.
Upaya ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus menjaga stabilitas keamanan di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Pengukuhan Satgas ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan dan dihadiri oleh Gubernur Bali bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga Bali tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah tingginya arus kunjungan wisatawan mancanegara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas “Dharma Dewata” merupakan langkah konkret negara dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah pariwisata strategis.
“Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun citra pariwisata nasional,” tegas Hendarsam.
Satgas “Dharma Dewata” akan difokuskan untuk melakukan patroli intensif di wilayah-wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi.
Selain itu, satgas ini juga ditugaskan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, sekaligus menekan angka pelanggaran hukum yang melibatkan orang asing.
Data hingga April 2026 menunjukkan, Imigrasi Bali telah melakukan 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan citra pariwisata Bali.
Tak hanya mengandalkan patroli taktis, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan program PIMPASA sebagai pendekatan pengawasan berbasis komunitas di tingkat desa.
Program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi dini keberadaan dan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya.
“Sinergi antara patroli lapangan dan pengawasan berbasis komunitas menjadi kunci. Kami ingin memastikan setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini, sehingga Bali tetap aman, kondusif, dan ramah bagi wisatawan, tanpa mengabaikan penegakan hukum,” tambah Hendarsam.
Sinergi antara patroli lapangan oleh Satgas “Dharma Dewata” dan pengawasan preventif melalui PIMPASA diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
Dengan kombinasi tersebut, Bali ditargetkan tetap menjadi destinasi yang aman, tertib, dan ramah bagi wisatawan, sekaligus menjunjung tinggi kedaulatan hukum Indonesia. HUM/BAD

