PONOROGO, Memoindonesia.co.id – Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditahan Polres Ponorogo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 11 santri laki-laki, Rabu 20 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama.
“Hasil gelar perkara kita bersama, terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo,” kata Imam Mujali.
Menurutnya, jumlah korban masih berpotensi bertambah karena dugaan pencabulan disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2026.
“Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriawan yang mungkin dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut,” jelasnya.
Polisi juga meminta masyarakat melapor apabila mengetahui adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi dan diperkuat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus memanggil santri satu per satu ke dalam kamar dengan alasan pijat.
“Modusnya pijat, jadi santri dipanggil satu per satu masuk kamar, kemudian setelah dilakukan pencabulan, korban diberi uang jajan Rp 100 ribu,” papar Imam.
Selain itu, polisi menyebut kondisi para korban membutuhkan pendampingan psikologis karena mengalami depresi akibat kejadian tersebut.
Pendampingan dilakukan bersama psikolog dan pengacara, sementara asesmen korban dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
“Karena korban mengalami depresi, kita lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga,” pungkasnya. HUM/GIT

