JAKARTA, Memoindonesia.com – Status Subject of Interest (SOI) ternyata tak serta-merta menutup pintu keluar Indonesia bagi SSK (64), warga negara Korea Selatan sekaligus bos restoran Son Ga Surabaya.
Meski namanya sudah masuk radar keimigrasian, SSK justru berhasil meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.
Fakta inilah yang kini menjadi sorotan. Bagaimana seorang WNA yang sudah berstatus SOI bisa lolos dari pemeriksaan dan terbang ke luar negeri? Pertanyaan tersebut tengah diurai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan memastikan persoalan ini tidak akan dianggap sepele. Begitu kasus mencuat, ia langsung memerintahkan Direktur Kepatuhan Internal Qriz Pratama untuk bergerak cepat.
“Ditindak cepat,” tegas Rudi saat ditemui di Surabaya, Sabtu (29/8/2026).
Instruksi itu bukan sekadar pernyataan. Sejak Kamis (27/8/2026), penyidik Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi telah turun ke TPI Ngurah Rai untuk memeriksa petugas yang bertugas saat SSK meninggalkan Indonesia.
Lima petugas diperiksa. Mereka terdiri dari kepala seksi/unit, supervisor hingga petugas loket pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk membongkar titik persoalan dalam proses pemeriksaan keimigrasian yang memungkinkan SSK lolos ke luar negeri.
Kasus ini menjadi kian serius karena SSK meninggalkan Indonesia setelah dirinya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap pegawainya di Surabaya.
Dua perempuan, yakni MAD (28), mantan karyawan restoran, dan SUF (24), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), telah melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dalam proses penanganan perkara, Imigrasi Surabaya kemudian memasukkan SSK dalam daftar Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas keimigrasiannya.
Namun, pada 5 Agustus 2026, SSK justru tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. HUM/BAD


