Demak – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Semarang bersama dengan aparat penegak hukum, dan instansi vertikal Kabupaten Demak menggelar operasi gabungan di kawasan Wonosalam, Demak, Selasa (27/06/2023).
Operasi gabungan ini menyasar PT Lucky Textile Semarang III. Di lokasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan bidang masing-masing.
Dalam operasi ini, imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian baik terkait tenaga asing ilegal maupun penyalahgunaan izin tinggal investor asing.
Kehadiran orang atau investor asing memang dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Hasby Munaza menyampaikan, bahwa operasi gabungan Timpora merupakan wujud sinergi antar instansi serta menunjukkan konsistensi Imigrasi Semarang dalam melakukan pengawasa kegiatan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian.
“Tim gabungan sudah memeriksa seluruh dokumen keimigrasian baik paspor dan izin tinggal, semuanya masih valid dan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal,” pungkas Hasby. (cak/boy)