JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengamankan 322 orang terkait kerusuhan seusai demonstrasi di depan gedung DPR/MPR Jakarta, dengan 45 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam, Jumat 28 Agustus 2026.
Polisi mengamankan ratusan orang terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026.
Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan tersebut.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Budi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia sekitar 18 hingga 40 tahun yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 160 orang lainnya merupakan anak berusia 12 hingga 19 tahun yang ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memeriksa 315 orang yang diamankan dari satu lokasi di sekitar gedung DPR RI saat kerusuhan terjadi.
“Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI,” kata Iman.
45 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Para tersangka diduga terlibat tindak pidana perusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman.
Terduga Perusuh Dibagi Enam Klaster
Polda Metro Jaya membagi ratusan orang yang diamankan setelah kerusuhan menjadi enam klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Klaster pertama merupakan kelompok anak atau orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Klaster kedua adalah perusuh biasa yang tergabung dalam peristiwa kerusuhan, dengan penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa.
Klaster ketiga merupakan terduga pelaku perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat merupakan orang yang membawa senjata tajam dalam kerusuhan.
Polisi menangkap tiga orang yang membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kerusuhan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Iman.
Klaster kelima merupakan pihak yang diduga menjadi penggerak dan pendana massa ricuh, yang hingga kini masih didalami polisi.
Klaster keenam adalah pihak yang diduga berperan sebagai perekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.
Menurut Iman, modus yang dilakukan para tersangka antara lain merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan di muka umum, berkelompok hingga menimbulkan kekacauan, serta menyalahgunakan senjata tajam.
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak
Polisi juga mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan setelah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR.
Iman mengatakan penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang diduga menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan dan eksploitasi anak.
141 Anak Dipulangkan
Sebanyak 152 anak sempat diamankan terkait kerusuhan setelah aksi di depan gedung DPR/MPR RI.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo mengatakan 141 anak telah dipulangkan.
“Dari 152 tersebut, kami pulangkan 141 orang,” kata Rita.
Dari anak-anak yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki dan terdapat pula anak perempuan.
Polisi mengidentifikasi 123 anak masih bersekolah, sedangkan 26 lainnya tidak bersekolah.
Lima Anak Bawa Bensin
Polisi menemukan lima anak yang diduga telah memiliki niat melakukan aksi yang berdampak dalam kerusuhan.
Kelima anak tersebut kedapatan membawa bensin serta buah yang telah dikeringkan dan diduga akan digunakan untuk pembakaran.
“Jadi kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah yang sudah dikeringkan,” kata Rita.
Menurut polisi, bensin tersebut telah dicampurkan dan disiapkan untuk dibakar serta dilemparkan ke tengah massa.
Polisi juga menemukan anak-anak yang diduga melakukan penyerangan ketika kerusuhan pecah.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menerbitkan laporan polisi terhadap anak-anak yang diduga berkonflik dengan hukum.
Polisi Hitung Kerusakan Fasilitas Umum
Kerusuhan juga menyebabkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan.
Polisi masih menghitung kerugian materiil dan imateriil yang dialami masyarakat serta kerusakan fasilitas umum akibat kerusuhan.
“Kami sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh masyarakat maupun fasilitas-fasilitas umum yang seyogianya masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat namun karena akibat adanya kerusuhan sehingga fungsi dari fasilitas umum tersebut terganggu,” kata Iman.
Iman menyebut kerusuhan terjadi di satu titik, yakni di sekitar Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta.
Polisi Utamakan Keselamatan dan HAM
Polda Metro Jaya menyebut penanganan kerusuhan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, jiwa, harta benda, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan polisi tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani situasi tersebut.
“Kami lebih mengedepankan imbauan dan humanisme terhadap siapapun, termasuk terhadap perusuh,” ujarnya.
Namun, penindakan hukum tetap dilakukan secara tegas dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. HUM/GIT


