MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa

Publisher: Admin 30 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Status Subject of Interest (SOI) sudah tercatat dalam sistem keimigrasian. Namun, SSK (64), warga negara Korea Selatan sekaligus bos restoran Son Ga di Jalan HR Muhammad, Surabaya, yang terseret perkara dugaan kekerasan seksual, tetap bisa meninggalkan Indonesia.

Keberangkatan SSK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026 kini menjadi bola panas di internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lima petugas Imigrasi Ngurah Rai yang berada dalam satu tim saat pemeriksaan keimigrasian SSK kini diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membongkar titik persoalan: mengapa seorang WNA yang telah masuk dalam sistem SOI masih dapat melewati pemeriksaan keimigrasian dan terbang ke luar negeri?

Kasubdit Fasilitasi, Advokasi, dan Investigasi Internal Ditjen Imigrasi Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan lima petugas telah diperiksa. Namun, jumlah tersebut belum tentu menjadi yang terakhir.

Baca Juga:  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

“Lima orang sudah kami periksa untuk memastikan. Kemungkinan bisa berkembang terus yang akan kami periksa untuk bisa mendapatkan titik terang,” ujar Washington, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Washington, status SOI bukan sekadar catatan administratif. Informasi tersebut telah terintegrasi dalam sistem keimigrasian dan dapat diakses petugas pada titik pemeriksaan di bandara-bandara Indonesia.

Karena itu, lolosnya SSK menjadi persoalan serius yang harus diurai. Ditjen Imigrasi kini menelusuri apakah terdapat kendala dalam proses pemeriksaan, pemantauan sistem, hingga tindak lanjut atas status SOI tersebut.

“Kami akan memastikan bagaimana petugas yang bersangkutan bisa tidak mengetahui jika yang bersangkutan (SSK) sudah masuk sistem SOI yang sudah terintegrasi di seluruh bandara di Indonesia,” tegas Washington.

Pertanyaan besarnya kini mengarah pada proses pemeriksaan di Ngurah Rai. Jika sistem telah memunculkan informasi terkait SSK, mengapa status tersebut tidak menghentikan atau setidaknya memicu pemeriksaan lebih lanjut sebelum keberangkatannya?

Baca Juga:  Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!

Ditjen Imigrasi masih mendalami seluruh rangkaian perjalanan SSK hingga meninggalkan Indonesia. Termasuk kapan status SOI aktif dalam sistem, bagaimana informasi tersebut diteruskan, serta apa yang terjadi ketika SSK menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bali.

Jumlah petugas yang diperiksa juga terbuka untuk bertambah apabila pendalaman menemukan fakta atau indikasi baru.

Laporan Masuk, SOI Terbit, Tapi SSK Keburu Terbang

Kasus ini bermula dari laporan MAD (28), mantan karyawan restoran Son Ga, dan SUF (24), seorang asisten rumah tangga (ART). Keduanya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan SSK ke Polrestabes Surabaya.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memasukkan SSK dalam daftar SOI untuk kepentingan pemantauan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi menyebut Kantor Imigrasi Surabaya telah menerima berkas atau informasi terkait perkara tersebut pada 29 Juli 2026.

Baca Juga:  Imigrasi Catat Rekor Baru di Tahun 2024: Transformasi dan Inovasi Layanan Publik

Namun, hanya berselang beberapa hari kemudian, SSK justru diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Agustus 2026.

Rentang waktu inilah yang kini menjadi titik krusial pemeriksaan internal.

Informasi perkara sudah diterima. Status SOI sudah masuk sistem. Tetapi SSK tetap berhasil meninggalkan Indonesia.

Lima petugas Ngurah Rai kini diminta menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di balik proses pemeriksaan tersebut.

Ditjen Imigrasi menegaskan pendalaman akan terus dilakukan untuk mencari titik terang. Bila ditemukan dugaan kelalaian ataupun pelanggaran prosedur, pemeriksaan dapat diperluas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kasus ini pun bukan lagi semata soal bagaimana SSK bisa keluar dari Indonesia. Lebih jauh, pemeriksaan internal tersebut akan menguji seberapa efektif sistem pengawasan keimigrasian ketika sebuah nama yang sudah masuk radar ternyata tetap bisa lolos ke luar negeri. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Surabaya, Korea, Restoran Korea Son Ga, SOI, Subject of Interest, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya
30 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu Bali, 5 WNA Overstay Diamankan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Hukum

Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya

Peristiwa

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis

Hukum

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan

Hukum

153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?