JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Status Subject of Interest (SOI) sudah tercatat dalam sistem keimigrasian. Namun, SSK (64), warga negara Korea Selatan sekaligus bos restoran Son Ga di Jalan HR Muhammad, Surabaya, yang terseret perkara dugaan kekerasan seksual, tetap bisa meninggalkan Indonesia.
Keberangkatan SSK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026 kini menjadi bola panas di internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lima petugas Imigrasi Ngurah Rai yang berada dalam satu tim saat pemeriksaan keimigrasian SSK kini diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membongkar titik persoalan: mengapa seorang WNA yang telah masuk dalam sistem SOI masih dapat melewati pemeriksaan keimigrasian dan terbang ke luar negeri?
Kasubdit Fasilitasi, Advokasi, dan Investigasi Internal Ditjen Imigrasi Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan lima petugas telah diperiksa. Namun, jumlah tersebut belum tentu menjadi yang terakhir.
“Lima orang sudah kami periksa untuk memastikan. Kemungkinan bisa berkembang terus yang akan kami periksa untuk bisa mendapatkan titik terang,” ujar Washington, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Washington, status SOI bukan sekadar catatan administratif. Informasi tersebut telah terintegrasi dalam sistem keimigrasian dan dapat diakses petugas pada titik pemeriksaan di bandara-bandara Indonesia.
Karena itu, lolosnya SSK menjadi persoalan serius yang harus diurai. Ditjen Imigrasi kini menelusuri apakah terdapat kendala dalam proses pemeriksaan, pemantauan sistem, hingga tindak lanjut atas status SOI tersebut.
“Kami akan memastikan bagaimana petugas yang bersangkutan bisa tidak mengetahui jika yang bersangkutan (SSK) sudah masuk sistem SOI yang sudah terintegrasi di seluruh bandara di Indonesia,” tegas Washington.
Pertanyaan besarnya kini mengarah pada proses pemeriksaan di Ngurah Rai. Jika sistem telah memunculkan informasi terkait SSK, mengapa status tersebut tidak menghentikan atau setidaknya memicu pemeriksaan lebih lanjut sebelum keberangkatannya?
Ditjen Imigrasi masih mendalami seluruh rangkaian perjalanan SSK hingga meninggalkan Indonesia. Termasuk kapan status SOI aktif dalam sistem, bagaimana informasi tersebut diteruskan, serta apa yang terjadi ketika SSK menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bali.
Jumlah petugas yang diperiksa juga terbuka untuk bertambah apabila pendalaman menemukan fakta atau indikasi baru.
Laporan Masuk, SOI Terbit, Tapi SSK Keburu Terbang
Kasus ini bermula dari laporan MAD (28), mantan karyawan restoran Son Ga, dan SUF (24), seorang asisten rumah tangga (ART). Keduanya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan SSK ke Polrestabes Surabaya.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memasukkan SSK dalam daftar SOI untuk kepentingan pemantauan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi menyebut Kantor Imigrasi Surabaya telah menerima berkas atau informasi terkait perkara tersebut pada 29 Juli 2026.
Namun, hanya berselang beberapa hari kemudian, SSK justru diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Agustus 2026.
Rentang waktu inilah yang kini menjadi titik krusial pemeriksaan internal.
Informasi perkara sudah diterima. Status SOI sudah masuk sistem. Tetapi SSK tetap berhasil meninggalkan Indonesia.
Lima petugas Ngurah Rai kini diminta menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di balik proses pemeriksaan tersebut.
Ditjen Imigrasi menegaskan pendalaman akan terus dilakukan untuk mencari titik terang. Bila ditemukan dugaan kelalaian ataupun pelanggaran prosedur, pemeriksaan dapat diperluas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kasus ini pun bukan lagi semata soal bagaimana SSK bisa keluar dari Indonesia. Lebih jauh, pemeriksaan internal tersebut akan menguji seberapa efektif sistem pengawasan keimigrasian ketika sebuah nama yang sudah masuk radar ternyata tetap bisa lolos ke luar negeri. HUM/BAD


