JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nikita Mirzani memenangkan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Reza Gladys dan suaminya, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama pada Kamis 27 Agustus 2026.
Kabar kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara perdata melawan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid terungkap setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.
Aktris berusia 40 tahun tersebut sebelumnya kalah di tingkat pertama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding melalui sistem e-Court pada akhir Agustus 2026.
“Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-Court tadi bahwa Nikita menang,” kata Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan kewajiban Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar kerugian miliaran rupiah sebagaimana tercantum dalam gugatan balik atau rekonvensi pihak Reza Gladys.
Pengadilan Tinggi Jakarta menilai dalil kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti yang kuat.
“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” tegas Usman.
Pihak Nikita Mirzani menilai putusan banding tersebut menjadi bukti bahwa klaim kerugian materiil dan immateriil yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys tidak terbukti.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Putusan banding tersebut menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani setelah sebelumnya dibebani tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar pada tingkat pertama.
“Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu,” pungkas Usman.
Berharap Jadi Bukti Baru untuk PK
Kemenangan di tingkat banding tersebut juga diharapkan dapat menjadi bukti baru yang meringankan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang tengah diperjuangkan Nikita Mirzani.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita.
Hubungan bisnis tersebut kemudian memanas hingga berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani divonis hukuman penjara.
Di sisi lain, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tingkat pertama, hakim menolak gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari Reza Gladys.
Putusan tersebut sebelumnya mengharuskan Nikita Mirzani membayar ganti rugi miliaran rupiah.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan pada 27 Agustus 2026 menganulir putusan tingkat pertama tersebut dan menyatakan Nikita Mirzani menang dalam perkara banding. HUM/GIT


