BADUNG, Memoindonesia.co.id – Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko memimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu, Badung, Bali, yang mengamankan lima WNA karena overstay dan memeriksa satu WNA terkait Itas.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas) Hendarsam Marantoko memimpin langsung Patroli Dharma Dewata di Canggu, Badung, Bali.
Dalam operasi yang digelar Kamis 27 Agustus 2026 malam tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan izin tinggal atau overstay.
Selain itu, petugas juga memeriksa satu WNA terkait dokumen izin tinggal terbatas (Itas).
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” kata Hendarsam, dikutip dari keterangannya pada Sabtu 29 Agustus 2026.
Hendarsam mengatakan pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Kehadiran Hendarsam dalam patroli tersebut sekaligus untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan secara profesional, transparan, dan humanis.
Lima WNA yang overstay dan satu WNA yang diperiksa terkait Itas terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Seluruh WNA tersebut kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli Dharma Dewata Intensif Awasi WNA di Bali
Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai upaya Direktorat Jenderal Imigrasi mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satuan tugas yang mengawaki patroli tersebut terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
Dalam melaksanakan pengawasan dan deteksi dini, petugas juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Melalui APOA, petugas patroli memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Tercatat sudah dua periode Patroli Dharma Dewata digelar sejak resmi dikukuhkan.
Pada periode 17-30 Juli 2026, Imigrasi menggelar operasi tahap pertama dengan melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali bersama prajurit TNI, anggota Polri, petugas Satpol PP, dan Pecalang.
Petugas menyisir kawasan yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada periode pertama tersebut, patroli menjaring 62 WNA yang terdeteksi bermasalah.
Selain penindakan, sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) juga diberikan kepada 50 pengelola penginapan.
Pada periode pertama, pelaksanaan operasi berdampak pada peningkatan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan yang mencapai 80 persen.
Selanjutnya, periode kedua Patroli Dharma Dewata digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, sebanyak 66 WNA terjaring karena melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Pelanggar terbanyak pada periode kedua merupakan warga negara Pakistan sebanyak 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair empat orang, Inggris empat orang, serta masing-masing tiga orang dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran.
Di luar Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali juga telah menindak sejumlah WNA yang perbuatannya menjadi sorotan masyarakat luas.
Salah satunya dengan mendeportasi pengelola agen perjalanan The Bali Dream yang diketahui menjalankan usaha secara ilegal.
Imigrasi Bali juga melakukan penindakan hukum terhadap WNA yang melakukan perbuatan asusila dan melanggar nilai serta norma yang berlaku di Bali.
Selain itu, petugas menggagalkan upaya WNA melarikan diri menggunakan jet pribadi setelah terindikasi terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi Bali juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” pungkas Hendarsam Marantoko. HUM/GIT


