SURABAYA, Memoindonesia.co.id – SSK (64), bos Restoran Korea Son Ga di Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Dari Korea Selatan, SSK melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
SSK menegaskan dirinya tidak melakukan kekerasan seksual terhadap MAD (28) maupun pelecehan terhadap SUF (24). Ia juga menyatakan tidak pernah merasa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” ujar Ben, Sabtu (29/8/2026).
Bantahan tersebut muncul ketika keberadaan SSK di Korea Selatan menjadi sorotan. Namanya telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sejak 29 Juli 2026. Namun, ia tetap meninggalkan Indonesia dan kini berada di Korea Selatan.
Meski begitu, kuasa hukum SSK memastikan kliennya tidak berniat menghindari proses hukum. SSK disebut siap kembali ke Surabaya dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ben menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta menjadikannya bersalah.
“Karena secara hukum, hanya pengadilan yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” katanya.
Klaim Pergi karena Istri Kabar Mertua Sakit
Ben juga membeberkan versi SSK mengenai perjalanannya meninggalkan Surabaya hingga akhirnya kembali ke Korea Selatan.
Menurut keterangan tertulis kliennya, pada 28 Juli 2026 malam, SSK berupaya menghubungi sejumlah kolega untuk meminta saran terkait situasi yang sedang dihadapinya. Salah seorang rekannya yang berada di Bali merespons dan memberikan masukan.
“Klien kami kemudian meninggalkan rumah kediamannya malam itu juga dan sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya,” ujar Ben.
Beberapa hari kemudian, SSK disebut berangkat ke Bali melalui jalur darat. Selama berada di Bali, ia diklaim mempersiapkan langkah untuk menghadapi persoalan yang terjadi pada 28 Juli 2026.
SSK kemudian sempat kembali ke Surabaya bersama seorang teman dan istri temannya menggunakan pesawat. Ia berada di Surabaya selama dua hari sebelum kembali lagi ke Bali.
Di Bali, SSK mendapat kabar dari istrinya bahwa kondisi ibu mertuanya memburuk. Kabar berikutnya menyebut ibu mertuanya telah meninggal dunia, dengan perkiraan waktu meninggal 27 Agustus 2026.
Kondisi tersebut, menurut Ben, menjadi salah satu alasan SSK memutuskan kembali ke Korea Selatan.
“Selain karena mertuanya sedang sakit parah, dan berita terakhir yang diterima ibu mertuanya telah meninggal dunia. Alasan klien kami pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat karena klien kami sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dijalaninya,” jelasnya.
Dua Laporan Mengarah ke SSK
SSK dilaporkan oleh MAD dan SUF ke Polrestabes Surabaya. Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual yang disampaikan MAD disebut terjadi di dua lokasi, yakni sebuah hotel di sekitar restoran Son Ga dan rumah pribadi SSK di kawasan Perumahan Graha Famili Blok O, Wiyung, Surabaya.
Kini, penyidik masih harus mengurai laporan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Di sisi lain, kuasa hukum memastikan SSK akan kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” tegas Ben.
Janji kembali ke Surabaya itu kini menjadi titik penting. Sebab, selain menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana, SSK juga menjadi perhatian Imigrasi setelah namanya masuk daftar SOI.
Bantahan telah disampaikan. Alasan kepulangan ke Korea juga telah dijelaskan. Kini pembuktian akan bergulir di hadapan penyidik dan, bila perkara berlanjut, di pengadilan. HUM/BAD


