MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya

Publisher: Admin 30 Agustus 2026 5 Min Read
Share
Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – SSK (64), bos Restoran Korea Son Ga di Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Dari Korea Selatan, SSK melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Contents
Klaim Pergi karena Istri Kabar Mertua SakitDua Laporan Mengarah ke SSK

SSK menegaskan dirinya tidak melakukan kekerasan seksual terhadap MAD (28) maupun pelecehan terhadap SUF (24). Ia juga menyatakan tidak pernah merasa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” ujar Ben, Sabtu (29/8/2026).

Bantahan tersebut muncul ketika keberadaan SSK di Korea Selatan menjadi sorotan. Namanya telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sejak 29 Juli 2026. Namun, ia tetap meninggalkan Indonesia dan kini berada di Korea Selatan.

Baca Juga:  Pimpinan Imigrasi Fokuskan Border, Prosperity, dan Security Jadi Bahasan Rapat Forum Konsolidasi

Meski begitu, kuasa hukum SSK memastikan kliennya tidak berniat menghindari proses hukum. SSK disebut siap kembali ke Surabaya dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Ben menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta menjadikannya bersalah.

“Karena secara hukum, hanya pengadilan yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” katanya.

Klaim Pergi karena Istri Kabar Mertua Sakit

Ben juga membeberkan versi SSK mengenai perjalanannya meninggalkan Surabaya hingga akhirnya kembali ke Korea Selatan.

Menurut keterangan tertulis kliennya, pada 28 Juli 2026 malam, SSK berupaya menghubungi sejumlah kolega untuk meminta saran terkait situasi yang sedang dihadapinya. Salah seorang rekannya yang berada di Bali merespons dan memberikan masukan.

“Klien kami kemudian meninggalkan rumah kediamannya malam itu juga dan sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya,” ujar Ben.

Beberapa hari kemudian, SSK disebut berangkat ke Bali melalui jalur darat. Selama berada di Bali, ia diklaim mempersiapkan langkah untuk menghadapi persoalan yang terjadi pada 28 Juli 2026.

Baca Juga:  BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun

SSK kemudian sempat kembali ke Surabaya bersama seorang teman dan istri temannya menggunakan pesawat. Ia berada di Surabaya selama dua hari sebelum kembali lagi ke Bali.

Di Bali, SSK mendapat kabar dari istrinya bahwa kondisi ibu mertuanya memburuk. Kabar berikutnya menyebut ibu mertuanya telah meninggal dunia, dengan perkiraan waktu meninggal 27 Agustus 2026.

Kondisi tersebut, menurut Ben, menjadi salah satu alasan SSK memutuskan kembali ke Korea Selatan.

“Selain karena mertuanya sedang sakit parah, dan berita terakhir yang diterima ibu mertuanya telah meninggal dunia. Alasan klien kami pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat karena klien kami sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dijalaninya,” jelasnya.

Dua Laporan Mengarah ke SSK

SSK dilaporkan oleh MAD dan SUF ke Polrestabes Surabaya. Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga:  Dikontrak Persebaya 2 Tahun, Song Ui-Young Pasang Target Bisa Bermain di Liga Champions Asia

Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual yang disampaikan MAD disebut terjadi di dua lokasi, yakni sebuah hotel di sekitar restoran Son Ga dan rumah pribadi SSK di kawasan Perumahan Graha Famili Blok O, Wiyung, Surabaya.

Kini, penyidik masih harus mengurai laporan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum memastikan SSK akan kooperatif apabila dipanggil penyidik.

“Sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” tegas Ben.

Janji kembali ke Surabaya itu kini menjadi titik penting. Sebab, selain menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana, SSK juga menjadi perhatian Imigrasi setelah namanya masuk daftar SOI.

Bantahan telah disampaikan. Alasan kepulangan ke Korea juga telah dijelaskan. Kini pembuktian akan bergulir di hadapan penyidik dan, bila perkara berlanjut, di pengadilan. HUM/BAD

TAGGED: Ben Hadjon, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Surabaya, Kekerasan Seksual, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Korea Selatan, Polrestabes Surabaya, Restoran Son Ga, Subject of Interest, Surabaya, WN Korea
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?