MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian casino di Sukoharjo dan mengamankan 71 orang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian casino di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Dittipidum Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian casino di Gedung SB, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan dan uang tunai senilai Rp 1.048.273.000 disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjenpol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.

Namun, penyelidikan tersebut justru mengarah pada temuan aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan berbagai jenis permainan judi, mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

Dari 71 orang yang diperiksa, sebanyak 30 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira melalui keterangannya, Jumat 28 Agustus 2026.

Para tersangka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri diketahui memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.

Mereka antara lain berperan sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.

Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.048.273.000.

Selain uang tunai, petugas juga mengamankan puluhan ponsel dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Barang bukti tersebut di antaranya komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.

Bareskrim Bidik Pengelola Di Balik Casino

Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada para pemain atau orang yang berada di lapangan.

Polisi masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengelola dan aktor intelektual di balik operasional perjudian tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tegas Wira.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Wira juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus perjudian tersebut.

Baca Juga:  Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Wira menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri memberantas aktivitas perjudian hingga ke akar-akarnya.

Kerja sama lintas wilayah juga dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian yang beroperasi di berbagai daerah.

“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas Wira. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, casino, judi, judi casino, Penggerebekan, perjudian, Polda Jateng, polda maluku, polisi, sukoharjo, Tersangka, Wira Satya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Nasional

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?