JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ternyata telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran terkait pelanggaran hukum hampir sebulan sebelum KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Minggu 7 Juni 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Agus Andrianto dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) Kementerian Imipas yang digelar pada 5 Mei 2026 dan diunggah melalui akun Instagram resminya pada 7 Mei 2026.
Dalam arahannya, Agus menegaskan tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang masih melakukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Imipas.
“Saya ingatkan, ini institusi punya kalian loh. Dan siapa lagi yang mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan yang memang masih nekat melakukan itu,” tegas Agus Andrianto.
Selain mengapresiasi jajaran yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Agus juga mengingatkan pegawai yang masih mengabaikan prinsip integritas.
“Kepada teman-teman yang sudah berusaha baik, saya ucapkan terima kasih. Yang masih belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan nanti kamu kaget bangun-bangun masuk penjara kamu,” ujarnya.
Menurut Agus, seluruh aparatur di lingkungan Kementerian Imipas harus tetap berpegang pada nilai PRIMA yang menjadi pedoman kerja institusi.
PRIMA merupakan akronim dari Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel yang menjadi nilai utama dalam pelaksanaan tugas jajaran Imipas.
“Dalam kondisi apapun, keterbatasan yang kita hadapi, kita harus mampu survive dan mampu bertahan. Mampu bertahan dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi yang terjadi,” lanjutnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
KPK kemudian menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto.
Menurut KPK, perintah tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pengurus maupun penjamin WNA.
KPK mengungkap total uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas selama periode 2022-2026 sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.
Uang tersebut diduga dibagikan setiap pekan kepada sejumlah oknum, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu.
Saat ini KPK telah menahan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. HUM/GIT

