JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menahan Gatot Heroe (GH), tersangka baru kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Agustus 2026.
Gatot langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gatot awalnya dibawa penyidik dari ruang pemeriksaan di lantai 2.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gatot sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Kedua tangannya juga tampak terborgol saat digiring penyidik menuju lobi gedung.
Gatot kemudian langsung menaiki mobil tahanan KPK yang telah terparkir di depan lobi Gedung Merah Putih.
Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi.
Gatot Heroe diketahui merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Namanya masuk dalam daftar tersangka baru setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga pihak pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara itu, Andri juga divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain para pemberi suap, terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berikutnya Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terakhir, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Penahanan Gatot menjadi langkah terbaru KPK dalam mengembangkan perkara dugaan suap importasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. HUM/GIT


