MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Gatot Heroe mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menahan Gatot Heroe (GH), tersangka baru kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Agustus 2026.

Gatot langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gatot awalnya dibawa penyidik dari ruang pemeriksaan di lantai 2.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gatot sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kedua tangannya juga tampak terborgol saat digiring penyidik menuju lobi gedung.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Gatot kemudian langsung menaiki mobil tahanan KPK yang telah terparkir di depan lobi Gedung Merah Putih.

Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi.

Gatot Heroe diketahui merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Namanya masuk dalam daftar tersangka baru setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga pihak pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Baca Juga:  KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara itu, Andri juga divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain para pemberi suap, terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

Baca Juga:  NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi

Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikutnya Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terakhir, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Penahanan Gatot menjadi langkah terbaru KPK dalam mengembangkan perkara dugaan suap importasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, ditjen bea cukai, Gatot Heroe, importasi, kasus kpk, Korupsi, KPK, pejabat bea cukai, penahanan kpk, PT Bluerray Cargo, suap impor, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sita Tiga Moge dari Tersangka Bea Cukai, Ada Triumph hingga BMW
27 Agustus 2026
KPK Periksa Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
27 Agustus 2026
Jajaran Kantor Imigrasi Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan para pelajar berfoto bersama di sela-sela Immigration Goes to School bersama pelajar SMAN 4 Blitar.
Iming-Iming Kerja di Luar Negeri Bisa Berujung TPPO, Imigrasi Blitar Bongkar Modusnya di Hadapan Pelajar
27 Agustus 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026.
Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pimpasa, Desa Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
26 Agustus 2026
Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Tiga Moge dari Tersangka Bea Cukai, Ada Triumph hingga BMW
27 Agustus 2026
KPK Periksa Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
27 Agustus 2026
Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sita Tiga Moge dari Tersangka Bea Cukai, Ada Triumph hingga BMW

Korupsi

KPK Periksa Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jajaran Kantor Imigrasi Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan para pelajar berfoto bersama di sela-sela Immigration Goes to School bersama pelajar SMAN 4 Blitar.
Imigrasi

Iming-Iming Kerja di Luar Negeri Bisa Berujung TPPO, Imigrasi Blitar Bongkar Modusnya di Hadapan Pelajar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026.
Headlines

Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pimpasa, Desa Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?