MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Gatot Heroe mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menahan Gatot Heroe (GH), tersangka baru kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Agustus 2026.

Gatot langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gatot awalnya dibawa penyidik dari ruang pemeriksaan di lantai 2.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gatot sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kedua tangannya juga tampak terborgol saat digiring penyidik menuju lobi gedung.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Gatot kemudian langsung menaiki mobil tahanan KPK yang telah terparkir di depan lobi Gedung Merah Putih.

Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi.

Gatot Heroe diketahui merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Namanya masuk dalam daftar tersangka baru setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga pihak pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara itu, Andri juga divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain para pemberi suap, terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

Baca Juga:  IM57 Desak Pansel Capim KPK Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Vonis Pelanggaran Etik

Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikutnya Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terakhir, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Penahanan Gatot menjadi langkah terbaru KPK dalam mengembangkan perkara dugaan suap importasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, ditjen bea cukai, Gatot Heroe, importasi, kasus kpk, Korupsi, KPK, pejabat bea cukai, penahanan kpk, PT Bluerray Cargo, suap impor, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?