JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa Gatot Heroe (GHH), ASN Ditjen Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait bea dan cukai, Rabu, 26 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gatot diperiksa sebagai ASN pada Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
“Benar, hari ini Rabu 26 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Gatot telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Gatot merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai.
“Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” tuturnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka baru.
Gatot diketahui menjabat sebagai ASN pada Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai pada periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026.
Informasi mengenai status tersangka Gatot sebelumnya disampaikan John Field setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pengembangan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah memiliki tersangka, yakni Gatot Heroe.
Sementara itu, satu sprindik lainnya hingga kini masih belum mencantumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap yang berkaitan dengan proses di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. HUM/GIT


