MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Publisher: Redaktur 26 Mei 2026 3 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara suap importasi, Senin 25 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa pengusaha importir Ign Denny Narendra terkait dugaan penyediaan kendaraan operasional bagi para tersangka dari Ditjen Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk operasional kepabeanan maupun keperluan lainnya oleh pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK,” lanjutnya.

Selain itu, KPK masih mendalami dugaan gratifikasi terkait fasilitas kendaraan tersebut untuk penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

“Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Budi.

Sementara itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan importir lain selain PT BlueRay Cargo dalam proses pemasukan barang impor.

“Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa,” ujar Budi.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Dalam perkembangan perkara, KPK turut memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita sebuah kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Selain pegawai Bea Cukai, KPK juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, terkait temuan kontainer dan catatan dugaan pemberian uang kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan terkait kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto Bisa Menjadi Delik Pidana

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pimpinan PT BlueRay Cargo juga telah menjalani persidangan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, blueray cargo, Gratifikasi, heri black, importir, kendaraan pejabat, KPK, OTT KPK, pelabuhan tanjung mas, Semarang, suap importasi, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?