JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara suap importasi, Senin 25 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa pengusaha importir Ign Denny Narendra terkait dugaan penyediaan kendaraan operasional bagi para tersangka dari Ditjen Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk operasional kepabeanan maupun keperluan lainnya oleh pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK,” lanjutnya.
Selain itu, KPK masih mendalami dugaan gratifikasi terkait fasilitas kendaraan tersebut untuk penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
“Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Budi.
Sementara itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan importir lain selain PT BlueRay Cargo dalam proses pemasukan barang impor.
“Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa,” ujar Budi.
Dalam perkembangan perkara, KPK turut memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita sebuah kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Selain pegawai Bea Cukai, KPK juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, terkait temuan kontainer dan catatan dugaan pemberian uang kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan terkait kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pimpinan PT BlueRay Cargo juga telah menjalani persidangan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

