JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita tiga motor gede (moge) dari tersangka kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, yakni Triumph, Kawasaki, dan BMW, Rabu, 26 Agustus 2026.
Tiga moge tersebut terlihat terparkir di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, moge Triumph yang disita berwarna merah marun.
Sementara itu, moge Kawasaki berwarna hitam dan BMW berwarna biru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga moge tersebut disita dari tersangka Gatot Heroe (GH) serta pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.
Gatot Heroe diketahui merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Ia menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelum Gatot ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga pihak pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara itu, Andri juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain tiga pemberi suap tersebut, terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih menjalani proses persidangan dalam perkara ini.
Mereka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berikutnya Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terakhir, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Penyitaan tiga moge tersebut menjadi bagian dari langkah KPK dalam menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. HUM/GIT


