MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Tiga Moge dari Tersangka Bea Cukai, Ada Triumph hingga BMW

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Tiga moge sitaan KPK dari tersangka kasus dugaan suap impor terparkir di Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita tiga motor gede (moge) dari tersangka kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, yakni Triumph, Kawasaki, dan BMW, Rabu, 26 Agustus 2026.

Tiga moge tersebut terlihat terparkir di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, moge Triumph yang disita berwarna merah marun.

Sementara itu, moge Kawasaki berwarna hitam dan BMW berwarna biru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga moge tersebut disita dari tersangka Gatot Heroe (GH) serta pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.

Baca Juga:  Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke Jokowi Hari Ini

Gatot Heroe diketahui merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Ia menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum Gatot ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga pihak pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Baca Juga:  6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

Sementara itu, Andri juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain tiga pemberi suap tersebut, terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih menjalani proses persidangan dalam perkara ini.

Mereka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikutnya Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terakhir, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Baca Juga:  Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

Penyitaan tiga moge tersebut menjadi bagian dari langkah KPK dalam menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, BMW, ditjen bea cukai, Gatot Heroe, Kawasaki, Korupsi, KPK, moge, Penyitaan Aset, suap impor, tersangka kpk, Triumph
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?