JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Kali ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025.
Roy Suryo hadir pukul 10.05 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.15 WIB. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kehadiran Roy Suryo dalam jadwal klarifikasi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Roy Suryo dicecar 24 pertanyaan, yang sebagian besar terkait identitas dan klarifikasi laporan. Ia menyebut bahwa undangan klarifikasi diterima sejak 26 Maret 2025 dan menegaskan hanya menjawab pertanyaan sesuai materi penyidikan.
“Kalau ada pertanyaan yang tidak relevan, saya berhak tidak menjawab,” ujarnya kepada wartawan.
Menariknya, Roy Suryo mengungkap bahwa dalam surat undangan klarifikasi tersebut tidak dicantumkan nama terlapor. Ia mempertanyakan legalitas proses hukum jika terlapor tidak jelas.
“Terlapor itu penting. Kalau tidak ada, kita berhak diam dan tidak memberi keterangan,” tegasnya.
Sebelum Roy Suryo, beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk podcaster Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, ES yang dijadwalkan hadir bersama Roy, dilaporkan absen. Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah juga belum memenuhi panggilan.
Roy Suryo juga mengkritik penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijalankan secara serampangan.
“UU ITE dibuat untuk melindungi masyarakat dalam era digital, bukan untuk memidanakan sembarangan,” katanya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik dan Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan dilakukan secara objektif. HUM/GIT