MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Soroti Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Picu Efek Bola Salju di KPK

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch menilai pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu efek bola salju karena berpotensi diikuti tahanan lain di KPK, Jumat 27 Maret 2026.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut kebijakan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi.

“Bagi ICW, pemberian keistimewaan kepada YCQ berdampak efek bola salju bagi tahanan KPK yang lain. Karena akan ada kesan perlakuan istimewa,” ujarnya.

Selain itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK terkait kebijakan tersebut.

“Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Penggeledahan di Jatim, KPK Sita Mobil, Uang Tunai Rp 50 Juta, dan Laptop

ICW juga meminta KPK tidak lagi memberikan perlakuan khusus kepada tahanan lain agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Selanjutnya, tidak boleh ada lagi perlakuan khusus bagi tahanan yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan intervensi pihak eksternal dalam pengalihan status tahanan juga perlu dijelaskan secara transparan oleh KPK.

“Dan apabila ada dugaan intervensi dari pihak eksternal, KPK penting untuk menyampaikannya secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, peneliti ICW lainnya Almas Sjafrina menilai KPK harus memberikan penjelasan tegas terkait alasan pengalihan tahanan tersebut kepada publik.

“Kami menilai KPK justru harus menghentikan praktik pengalihan tahanan tanpa alasan yang jelas dan mendesak,” ujarnya.

Baca Juga:  Jejak Paman Birin Masih Misterius, KPK Sempat Cari Saat Coblosan tapi Nihil

“Jika terus dilakukan, ini akan melanggar asas equality before the law, juga membuka ruang konflik kepentingan,” tambahnya.

Di sisi lain, permohonan serupa juga muncul dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan pemerasan di PN Tipikor Pekanbaru.

Penasihat hukum Abdul Wahid meminta pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan serta merujuk pada kasus Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
TAGGED: Abdul Wahid, Dewas KPK, efek bola salju, hukum indonesia, ICW, intervensi eksternal, kasus kuota haji, Korupsi, KPK, tahanan rumah, tipikor pekanbaru, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?