MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Putusan ini menegaskan status tersangka Rudy sah secara hukum. Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahannya.

Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ditolak dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 23 September 2025. Amar putusan dibacakan hakim tunggal Saut Erwin Hartono.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sah karena didukung tiga alat bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Rudy juga disebut sudah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:  KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hakim menjelaskan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Rudy. Namun, Rudy tiga kali meminta penundaan pemeriksaan.

“Kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” imbuh hakim.

Selain itu, hakim menyebut KPK sudah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti. Karena itu, penetapan tersangka Rudy dinyatakan sah menurut hukum.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Rudy. “Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Budi menegaskan KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. “Artinya ini menjadi keseriusan KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Wow..., Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat Capai Rp 18,2 Miliar/Tahun!
TAGGED: KPK, praperadilan, Rudy Tanoe
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?