MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Putusan ini menegaskan status tersangka Rudy sah secara hukum. Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahannya.

Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ditolak dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 23 September 2025. Amar putusan dibacakan hakim tunggal Saut Erwin Hartono.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sah karena didukung tiga alat bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Rudy juga disebut sudah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Ini Hakim Tunggal yang Akan Adili Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK

Hakim menjelaskan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Rudy. Namun, Rudy tiga kali meminta penundaan pemeriksaan.

“Kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” imbuh hakim.

Selain itu, hakim menyebut KPK sudah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti. Karena itu, penetapan tersangka Rudy dinyatakan sah menurut hukum.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Rudy. “Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Budi menegaskan KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. “Artinya ini menjadi keseriusan KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar
TAGGED: KPK, praperadilan, Rudy Tanoe
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
4 Juli 2026
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan
4 Juli 2026
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Bongkar Bukti di Sidang Jakarta
4 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
4 Juli 2026
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan
4 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik

Hukum

MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah

Hukum

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan

Kejaksaan

Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?