MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta

Publisher: Redaktur 8 Juni 2026 4 Min Read
Share
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap adanya tarif percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Minggu 7 Juni 2026.

Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Delapan tersangka dalam kasus ini yakni:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
Baca Juga:  Paulus Tannos Ditangkap, MAKI Anggap KPK Berhasil Jika Ringkus Harun Masiku

KPK menemukan adanya tarif percepatan proses izin tinggal WNA yang besarannya berbeda-beda sesuai jalur yang digunakan pemohon.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 7 Juni 2026.

Menurut KPK, sebagian WNA menginginkan proses pengurusan izin tinggal lebih cepat meski secara prosedural layanan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan peran Silmy Karim dalam perkara yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis 4 Juni 2026.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Menurutnya, setelah menerima arahan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Untuk memuluskan praktik tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji juga memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah yang bertugas di Subdit Izin Tinggal.

“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Selain itu, KPK mengungkap uang hasil praktik tersebut dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:  Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ujarnya.

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta sesuai masa berlaku yang diajukan.

Sementara biaya Izin Tinggal Tetap (ITAP) berkisar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per permohonan sesuai jenis layanan yang dipilih. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Ditjen Imigrasi, Imipas, Izin Tinggal WNA, Jaya Saputra, kasus gratifikasi, kasus pemerasan, korupsi imigrasi, KPK, Setyo Budiyanto, Silmy Karim, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya
8 Juni 2026
Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital
7 Juni 2026
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya
8 Juni 2026
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Hukum

Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Headlines

Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Pemerintahan

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?