MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pertimbangkan Permintaan Hakim Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebagai Saksi

Publisher: Redaktur 1 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan terkait permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan. Keputusan tersebut bergantung pada analisis tim jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya akan menyampaikan keputusan resmi setelah analisis dari JPU rampung.

“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat hasil analisis dari tim JPU,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 September 2025.

Budi menyebut perkara korupsi proyek jalan di Sumut terbagi dalam tiga klaster. Saat ini, sidang yang bergulir berada pada klaster pemberi. Menurutnya, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan menunjukkan adanya kebutuhan menggali fakta baru.

Baca Juga:  Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

“Ketika seorang hakim meminta dihadirkan saksi tambahan, tentu ada fakta-fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang sudah disajikan JPU,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang agar memperoleh keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Baca Juga:  KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Selain itu, KPK menduga Akhirun dan Rayhan menarik uang sebesar Rp2 miliar yang rencananya dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Bobby Nasution, korupsi proyek jalan, KPK, PN Medan, saksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?