JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memastikan penitipan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK telah sesuai dengan SOP serta menegaskan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026 malam.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung dan seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujar Ely dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ely juga menepis anggapan adanya kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Ia menjelaskan, proses koordinasi dan supervisi perkara turut melibatkan Kortastipidkor Polri serta Komisi Kejaksaan.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami tetap melakukan koordinasi dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
KPK Intens Berkoordinasi dengan Kejagung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan Agung telah dilakukan secara intens sejak awal penyidikan.
Menurutnya, KPK secara aktif melakukan pemantauan serta meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam pemantauan maupun permintaan informasi terkait perkembangan perkara ini,” kata Budi.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian merupakan praktik positif yang terus diperkuat dalam penanganan perkara-perkara strategis.
Kejagung Usut Empat Sprindik
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri.
Sprindik terbaru mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan. HUM/GIT


