MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Publisher: Redaktur 25 Juli 2026 3 Min Read
Share
Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti memastikan penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK telah sesuai SOP.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memastikan penitipan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK telah sesuai dengan SOP serta menegaskan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026 malam.

Contents
KPK Intens Berkoordinasi dengan KejagungKejagung Usut Empat Sprindik

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung dan seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujar Ely dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ely juga menepis anggapan adanya kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Dakwaan Pemerasan Sertifikasi K3

“Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

Ia menjelaskan, proses koordinasi dan supervisi perkara turut melibatkan Kortastipidkor Polri serta Komisi Kejaksaan.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami tetap melakukan koordinasi dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

KPK Intens Berkoordinasi dengan Kejagung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan Agung telah dilakukan secara intens sejak awal penyidikan.

Menurutnya, KPK secara aktif melakukan pemantauan serta meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam pemantauan maupun permintaan informasi terkait perkembangan perkara ini,” kata Budi.

Baca Juga:  Muncul Desakan Segera Tahan Sekjen PDI-P Hasto, Begini Kata KPK

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian merupakan praktik positif yang terus diperkuat dalam penanganan perkara-perkara strategis.

Kejagung Usut Empat Sprindik

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri.

Sprindik terbaru mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Firli, ICW Mengajukan Kriteria Pemilihan Pimpinan KPK yang Kolaboratif dan Bebas Politik

Adapun tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Ely Kusumastuti, Febrie Adriansyah, Kejagung, Kejaksaan Agung, koordinasi KPK, KPK, penahanan Febrie, Rutan KPK, SOP, supervisi KPK, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?