MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

Publisher: Redaktur 25 Juli 2026 2 Min Read
Share
Febrie Adriansyah digiring ke Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejagung meminta maaf setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digiring menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026 malam.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Menurutnya, tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung menahannya selama 20 hari pertama.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Rudi.

Rudi juga menjelaskan alasan Kejagung memilih menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.

Menurutnya, keputusan itu mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama menjabat pernah menangani sejumlah perkara besar.

“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Kita memastikan yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Selama 2019-2023

Selain mempertimbangkan faktor keamanan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjamin proses penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HUM/GIT

TAGGED: Febrie Adriansyah, Jamwas, Kasus TPPU, Kejagung, Kejaksaan Agung, KPK, penahanan Febrie, rompi tahanan, Rudi Margono, Rutan KPK, tersangka TPPU, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?