JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejagung meminta maaf setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digiring menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026 malam.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Menurutnya, tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung menahannya selama 20 hari pertama.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan alasan Kejagung memilih menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.
Menurutnya, keputusan itu mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama menjabat pernah menangani sejumlah perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Kita memastikan yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan faktor keamanan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjamin proses penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HUM/GIT


