MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 25 Juli 2026 4 Min Read
Share
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, Jumat 24 Juli 2026 malam.

Contents
Ditahan di Rutan KPKDiduga Lakukan TPPU Saat MenjabatTak Mengenakan Rompi TahananKPK Benarkan Penitipan Tahanan

Penetapan tersangka dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat siang.

Beberapa jam kemudian, Kejagung mengumumkan status hukumnya berubah menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus tersebut merupakan surat perintah penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan Tim 9 Kejagung terkait pelimpahan perkara Febrie dari Polri.

Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga:  OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Sementara tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Ditahan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.

Selain itu, penitipan tahanan di KPK dinilai dapat memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjamin proses penyidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, dan mendapat pengawasan.

Baca Juga:  KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” katanya.

Diduga Lakukan TPPU Saat Menjabat

Kejagung menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Menurut Rudi, modus operandi yang disangkakan berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara selama menjalankan tugas dan jabatannya.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.

Tak Mengenakan Rompi Tahanan

Saat digiring keluar Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Ia hanya mengenakan kemeja batik sebelum diberangkatkan ke Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono menyebut kondisi itu terjadi karena proses penahanan dilakukan hingga larut malam.

“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK Benarkan Penitipan Tahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima penitipan penahanan Febrie dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat resmi.

Menurutnya, KPK memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, sedangkan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan tersangka FA yang penyidikannya dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Budi.

Febrie akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memastikan proses penitipan tahanan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ely juga menegaskan KPK tidak menemukan adanya indikasi kriminalisasi maupun kejanggalan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi terus dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Kortastipidkor Polri dan Komisi Kejaksaan. HUM/GIT

TAGGED: emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah, kasus Febrie Adriansyah, Kejagung, KPK, Rudi Margono, Rutan KPK, sprindik Kejagung, tersangka TPPU, Tim 9 Kejagung, TPPU, uang ratusan miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?