MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan

Publisher: Redaktur 3 Juni 2026 2 Min Read
Share
Otto Hasibuan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan dan memerintahkan Kementerian Hukum menerbitkan surat keputusan kepengurusan yang diajukan organisasi tersebut, Selasa 2 Juni 2026.

Perkara tata usaha negara (TUN) ini telah bergulir sejak 2022 saat Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Pada 2023, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Namun, pada tingkat kasasi tahun 2024, Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengalami kekalahan.

Selanjutnya, Peradi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2025. Dalam putusan Nomor 57 PK/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan PK yang diajukan.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan tersebut.

Peninjauan kembali tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Selain itu, Mahkamah Agung menyatakan batal atau tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Baca Juga:  Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri, Ini Kata KPK

Mahkamah Agung juga mewajibkan tergugat mencabut kedua surat keputusan tersebut.

Selanjutnya, Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2020-2025.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung menghukum para termohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan yang pada tingkat PK ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur
TAGGED: gugatan tun, hermansyah dulaimi, Kementerian Hukum, kepengurusan peradi, Mahkamah Agung, Otto Hasibuan, peninjauan kembali, peradi, perkara peradi, ptun dki, putusan ma, sk pengurus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4 September 2026
KPK Telaah Fakta Sidang Kuota Haji, Dugaan Aliran USD 400 Ribu Jadi Sorotan
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

Pemasyarakatan

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi

Pemerintahan

Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?