JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan dan memerintahkan Kementerian Hukum menerbitkan surat keputusan kepengurusan yang diajukan organisasi tersebut, Selasa 2 Juni 2026.
Perkara tata usaha negara (TUN) ini telah bergulir sejak 2022 saat Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Pada 2023, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Namun, pada tingkat kasasi tahun 2024, Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengalami kekalahan.
Selanjutnya, Peradi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2025. Dalam putusan Nomor 57 PK/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan PK yang diajukan.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan tersebut.
Peninjauan kembali tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Selain itu, Mahkamah Agung menyatakan batal atau tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Mahkamah Agung juga mewajibkan tergugat mencabut kedua surat keputusan tersebut.
Selanjutnya, Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2020-2025.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung menghukum para termohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan yang pada tingkat PK ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. HUM/GIT

