MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin.

Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, KPK mengingatkan bahwa kasus ini merupakan pengingat akan kejahatan korupsi yang serius dan berdampak luas.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi.

Ia menegaskan, kasus korupsi e-KTP tidak hanya merugikan negara dengan nilai yang besar, tetapi juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kejahatan korupsi harus menjadi pembelajaran agar sejarah buruk tidak terulang.

Baca Juga:  Motor Ducati dari Irvian 'Sultan' Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov didasarkan pada beberapa syarat yang telah dipenuhi.

Dasar utamanya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setnov telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Selain itu, Rika juga memastikan bahwa Setnov telah melunasi denda dan uang pengganti.

Berdasarkan keterangan dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisanya, sekitar Rp 5,3 miliar, telah diselesaikan melalui pidana subsider.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Kasus korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, terus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya persatuan dalam melawan korupsi demi mencapai cita-cita bangsa. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Bersyarat, Budi Prasetyo, e-KTP, Jubir KPK, Korupsi, KPK, Lapas Sukamiskin, MA, Mahkamah Agung, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

Korupsi

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang

Kejaksaan

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor

Korupsi

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?