MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin.

Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, KPK mengingatkan bahwa kasus ini merupakan pengingat akan kejahatan korupsi yang serius dan berdampak luas.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi.

Ia menegaskan, kasus korupsi e-KTP tidak hanya merugikan negara dengan nilai yang besar, tetapi juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kejahatan korupsi harus menjadi pembelajaran agar sejarah buruk tidak terulang.

Baca Juga:  KPK: Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov didasarkan pada beberapa syarat yang telah dipenuhi.

Dasar utamanya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setnov telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Selain itu, Rika juga memastikan bahwa Setnov telah melunasi denda dan uang pengganti.

Berdasarkan keterangan dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisanya, sekitar Rp 5,3 miliar, telah diselesaikan melalui pidana subsider.

Baca Juga:  Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan

Kasus korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, terus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya persatuan dalam melawan korupsi demi mencapai cita-cita bangsa. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Bersyarat, Budi Prasetyo, e-KTP, Jubir KPK, Korupsi, KPK, Lapas Sukamiskin, MA, Mahkamah Agung, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?