MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini

Publisher: Redaktur 18 Mei 2026 3 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer menjalani sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026.

Selain Noel yang merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, jaksa penuntut umum juga membacakan surat tuntutan terhadap 10 terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana sebelumnya telah menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Noel dan para terdakwa lainnya.

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026.

Baca Juga:  Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi

Sepuluh terdakwa lain yang turut menjalani sidang tuntutan yakni Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, serta Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.

Selain itu, terdapat nama Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Noel bersama para terdakwa lain melakukan pemerasan terkait pengurusan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Baca Juga:  Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Kasus tersebut disebut berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker bernomor polisi B-4225-SUQ.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Istri Noel dan Yaqut Ungkap Pengalaman Jenguk Tahanan KPK saat Iduladha

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut diterima Noel dari ASN Kemnaker serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. HUM/GIT

TAGGED: ducati scrambler, gratifikasi noel, Immanuel Ebenezer, Jaksa KPK, kasus k3, kemnaker, noel kemnaker, pemerasan k3, Pengadilan Tipikor, perkara korupsi, sertifikat k3, sidang tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?