MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini

Publisher: Redaktur 18 Mei 2026 3 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer menjalani sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026.

Selain Noel yang merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, jaksa penuntut umum juga membacakan surat tuntutan terhadap 10 terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana sebelumnya telah menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Noel dan para terdakwa lainnya.

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026.

Baca Juga:  7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Sepuluh terdakwa lain yang turut menjalani sidang tuntutan yakni Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, serta Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.

Selain itu, terdapat nama Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Noel bersama para terdakwa lain melakukan pemerasan terkait pengurusan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker

Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Kasus tersebut disebut berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker bernomor polisi B-4225-SUQ.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut diterima Noel dari ASN Kemnaker serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. HUM/GIT

TAGGED: ducati scrambler, gratifikasi noel, Immanuel Ebenezer, Jaksa KPK, kasus k3, kemnaker, noel kemnaker, pemerasan k3, Pengadilan Tipikor, perkara korupsi, sertifikat k3, sidang tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Bola Panas Mengarah ke KPU dan DPR
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur
8 Oktober 2026
Bareskrim Sita Lima Aset PT Dana Syariah Indonesia, Total Capai Rp 425 Miliar
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Bola Panas Mengarah ke KPU dan DPR
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Bola Panas Mengarah ke KPU dan DPR

Politik

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?