MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah

Publisher: Redaktur 4 Juli 2026 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipicu tingginya biaya politik dan sifat serakah, Sabtu, 4 Juli 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak dapat dikaitkan dengan besaran gaji.

Menurutnya, total pendapatan kepala daerah, termasuk berbagai tunjangan operasional dan fasilitas, dapat mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.

“Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi. Dan segala hal itu bisa sampai Rp200-an juta per bulan,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Ia menambahkan, berbagai kebutuhan kepala daerah juga telah difasilitasi oleh negara, mulai dari rumah dinas, transportasi, hingga asisten rumah tangga.

“Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga, asisten rumah tangga juga diurusi negara. Rumah segala macam diurusi negara. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi,” ujarnya.

Menurut Boyamin, faktor utama yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi adalah tingginya biaya politik saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp50 miliar, Rp100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya mau tidak mau dia harus kembali modal atau membayar utangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah,” jelasnya.

Baca Juga:  Istri Yaqut Datangi Rutan KPK Bawa Tempe Goreng saat Iduladha

Selain itu, Boyamin juga menyoroti sifat serakah yang dimiliki sebagian kepala daerah. Menurutnya, banyak kepala daerah merasa sebagai “raja kecil” sehingga ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar setelah berkuasa.

“Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya. Yang tadinya belum kaya ingin jadi kaya raya, yang sudah kaya ingin lebih kaya lagi. Nah itu maka menjadi korupsi. Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi. Karena dia merasa menjadi raja kecil, maka berhak untuk mendapatkan semuanya karena dia menjadi penguasa,” katanya.

Boyamin menilai upaya pencegahan korupsi harus dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat serta pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan

“Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat. Yang utama adalah orang berani korupsi karena hukumannya ringan dan hartanya aman. Supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut,” tegasnya.

Ia menambahkan, hukuman ringan, remisi, hingga pembebasan bersyarat membuat pelaku korupsi tidak jera.

Diketahui, Bupati Langkat Syah Afandin menjadi kepala daerah terbaru yang terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek. S

ebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Sepanjang 2026, tercatat sembilan kepala daerah telah terjerat perkara yang ditangani KPK. HUM/GIT

TAGGED: Antikorupsi, biaya politik, Boyamin Saiman, Kepala Daerah, Korupsi, KPK, MAKI, OTT KPK, perampasan aset, Pilkada, Suhardiman Amby, Syah Afandin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
BEM UI Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan dari BBM hingga Bencana Nasional
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal

Peristiwa

21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov

Peristiwa

31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?