JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan langkah pengusutan dugaan aliran uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai kepada penyidik, Kamis 21 Mei 2026.
Setyo Budiyanto mengatakan pimpinan KPK tidak akan mendahului langkah penyidik karena terdapat strategi khusus dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului dalam memberikan tanggapan. Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pihak penerima saat ini telah masuk tahap persidangan sehingga penyidik akan mencocokkan hasil berita acara pemeriksaan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan langkah pemeriksaan saksi.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pengungkapan praktik pembuatan pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang oleh Ditjen Bea Cukai, Setyo memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Ya saya kira tidak berkaitan. Karena di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan foto amplop berisi uang yang memiliki kode tertentu. Salah satu amplop disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1 senilai 213.600 dolar Singapura.
“Izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura,” kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam persidangan.
Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik kode nomor 1 tersebut.
“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain uang, ketiga terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

