MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Desak Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry Usai Jadi Tersangka Pelecehan Santri

Publisher: Redaktur 27 April 2026 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santri dan pengacara korban meminta pemulangannya ke Indonesia setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin 27 April 2026.

Pengacara korban, Achmad Cholidin, berharap penyidik Mabes Polri segera membawa pulang tersangka dari Mesir.

“Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka, karena sejak tanggal 15 Maret dia sudah kabur dan menghilang di Mesir.”

Ia meminta tersangka berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, ia mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan status tersangka.

Di kesempatan yang sama, ia menyebut jumlah korban lebih dari satu dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga:  Chandrika Chika Lebih Selektif Memilih Teman

“Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta.”

“Semuanya laki-laki dan ada yang di bawah umur.”

Menurutnya, seluruh korban dalam kondisi baik dan berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka.”

Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menyebut dugaan peristiwa terjadi sejak 2017 hingga 2025 dengan waktu yang berbeda.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya.”

Sementara itu, tersangka juga memberikan klarifikasi melalui video di media sosial.

Ia mengaku berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang sakit.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi Ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026.”

Ia menyebut panggilan polisi diterimanya pada 30 Maret 2026 saat masih berstatus saksi.

“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online.”

Baca Juga:  Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya.”

Ia meminta publik meneliti informasi yang beredar dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.”

“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos.” HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, dugaan pelecehan, hukum indonesia, Kasus asusila, kasus hukum, korban santri, LPSK, pelecehan santri, pengacara korban, syekh ahmad, tersangka pelecehan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?