JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santri dan pengacara korban meminta pemulangannya ke Indonesia setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin 27 April 2026.
Pengacara korban, Achmad Cholidin, berharap penyidik Mabes Polri segera membawa pulang tersangka dari Mesir.
“Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka, karena sejak tanggal 15 Maret dia sudah kabur dan menghilang di Mesir.”
Ia meminta tersangka berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, ia mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan status tersangka.
Di kesempatan yang sama, ia menyebut jumlah korban lebih dari satu dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta.”
“Semuanya laki-laki dan ada yang di bawah umur.”
Menurutnya, seluruh korban dalam kondisi baik dan berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka.”
Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menyebut dugaan peristiwa terjadi sejak 2017 hingga 2025 dengan waktu yang berbeda.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya.”
Sementara itu, tersangka juga memberikan klarifikasi melalui video di media sosial.
Ia mengaku berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang sakit.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi Ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026.”
Ia menyebut panggilan polisi diterimanya pada 30 Maret 2026 saat masih berstatus saksi.
“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online.”
“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya.”
Ia meminta publik meneliti informasi yang beredar dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.”
“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos.” HUM/GIT

