MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Publisher: Redaktur 13 Juni 2026 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 815 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditindak akibat berbagai pelanggaran disiplin, dengan 90 orang diberhentikan dan 93 lainnya masih menjalani proses hukum, Kamis 11 Juni 2026.

Data tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.

Agus menjelaskan, ratusan pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Sebanyak 815 pegawai telah kami tindak karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, 90 pegawai diberhentikan dan 93 pegawai masih dalam proses hukum,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Baca Juga:  Libur Nataru, Ditjen Imigrasi Pastikan Masyarakat Tetap Dapat Mengakses Layanan Keimigrasian

Menurutnya, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan integritas aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain memberikan sanksi, kementerian juga menerapkan sistem evaluasi terbuka melalui pemasangan papan pengumuman yang memuat nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Kami memasang papan pengumuman yang mencantumkan nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. HUM/GIT

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Gubernur Jabar, Kakanim Karawang Komitmen Berikan Pelayanan Publik Lebih Baik
TAGGED: Agus Andrianto, disiplin aparatur, Imigrasi, Integritas Pegawai, Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR, pegawai dipecat, pelanggaran pegawai, Pemasyarakatan, proses hukum, Reformasi Birokrasi, sanksi disiplin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta
17 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan

1
Nasional

BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara

Korupsi

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?