MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Publisher: Redaktur 13 Juni 2026 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 815 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditindak akibat berbagai pelanggaran disiplin, dengan 90 orang diberhentikan dan 93 lainnya masih menjalani proses hukum, Kamis 11 Juni 2026.

Data tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.

Agus menjelaskan, ratusan pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Sebanyak 815 pegawai telah kami tindak karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, 90 pegawai diberhentikan dan 93 pegawai masih dalam proses hukum,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakti Sosial Serentak di Indonesia

Menurutnya, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan integritas aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain memberikan sanksi, kementerian juga menerapkan sistem evaluasi terbuka melalui pemasangan papan pengumuman yang memuat nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Kami memasang papan pengumuman yang mencantumkan nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. HUM/GIT

Baca Juga:  Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
TAGGED: Agus Andrianto, disiplin aparatur, Imigrasi, Integritas Pegawai, Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR, pegawai dipecat, pelanggaran pegawai, Pemasyarakatan, proses hukum, Reformasi Birokrasi, sanksi disiplin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai
13 Juni 2026
Petugas Imigrasi Surabaya memandu instansi terkait dalam penggunaan aplikasi pengawasan orang asing (APOA).
400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Ubah Pengawasan Orang Asing Jadi Sistem Real-Time
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?