MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Publisher: Redaktur 13 Juni 2026 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 815 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditindak akibat berbagai pelanggaran disiplin, dengan 90 orang diberhentikan dan 93 lainnya masih menjalani proses hukum, Kamis 11 Juni 2026.

Data tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.

Agus menjelaskan, ratusan pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Sebanyak 815 pegawai telah kami tindak karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, 90 pegawai diberhentikan dan 93 pegawai masih dalam proses hukum,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Baca Juga:  Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

Menurutnya, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan integritas aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain memberikan sanksi, kementerian juga menerapkan sistem evaluasi terbuka melalui pemasangan papan pengumuman yang memuat nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Kami memasang papan pengumuman yang mencantumkan nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. HUM/GIT

Baca Juga:  Imigrasi Komitmen Bangun Reputasi Labuan Bajo sebagai Tempat Wisata yang Aman dan Nyaman bagi Wisatawan
TAGGED: Agus Andrianto, disiplin aparatur, Imigrasi, Integritas Pegawai, Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR, pegawai dipecat, pelanggaran pegawai, Pemasyarakatan, proses hukum, Reformasi Birokrasi, sanksi disiplin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?