JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 815 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditindak akibat berbagai pelanggaran disiplin, dengan 90 orang diberhentikan dan 93 lainnya masih menjalani proses hukum, Kamis 11 Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.
Agus menjelaskan, ratusan pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.
“Sebanyak 815 pegawai telah kami tindak karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, 90 pegawai diberhentikan dan 93 pegawai masih dalam proses hukum,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama DPR RI.
Menurutnya, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan integritas aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain memberikan sanksi, kementerian juga menerapkan sistem evaluasi terbuka melalui pemasangan papan pengumuman yang memuat nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran.
“Kami memasang papan pengumuman yang mencantumkan nama pegawai berprestasi dan pegawai yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. HUM/GIT

