MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

Publisher: Redaktur 13 Juni 2026 3 Min Read
Share
Iskandar HP Sitorus usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi untuk mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat 12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.

“Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Iskandar masih akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Dari Ducati hingga Nissan GT-R: KPK Pamerkan 22 Kendaraan Mewah Barang Bukti OTT Wamenaker Noel

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.

Sementara itu, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik banyak menanyakan mengenai bukti transfer dari pihak Blueray Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan.

“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.

Baca Juga:  OTT KPK di Sidoarjo Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Ia mengaku diminta penyidik menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan.

“Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi),” ujarnya.

Namun, Iskandar mengaku tidak mengingat nominal transfer yang diduga dikirim dari Blueray Cargo melalui seorang ajudan berinisial A kepada Ahmad Dedi.

“Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait suap importasi di Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Tegaskan: Ini Bukan Sekadar Rotasi, Tapi Operasi Bersih-Bersih

Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Selain itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo saat ini sedang menjalani persidangan, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: ahmad dedi, Bea Cukai, blueray cargo, ditjen bea cukai, iaw, indonesia audit watch, iskandar sitorus, korupsi impor, KPK, Operasi Tangkap Tangan, perintangan penyidikan, suap impor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?