MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

Publisher: Redaktur 13 Juni 2026 3 Min Read
Share
Iskandar HP Sitorus usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi untuk mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat 12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.

“Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Iskandar masih akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.

Sementara itu, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik banyak menanyakan mengenai bukti transfer dari pihak Blueray Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan.

“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.

Baca Juga:  Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Ia mengaku diminta penyidik menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan.

“Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi),” ujarnya.

Namun, Iskandar mengaku tidak mengingat nominal transfer yang diduga dikirim dari Blueray Cargo melalui seorang ajudan berinisial A kepada Ahmad Dedi.

“Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait suap importasi di Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Selain itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo saat ini sedang menjalani persidangan, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: ahmad dedi, Bea Cukai, blueray cargo, ditjen bea cukai, iaw, indonesia audit watch, iskandar sitorus, korupsi impor, KPK, Operasi Tangkap Tangan, perintangan penyidikan, suap impor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?