JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan ceramah Jusuf Kalla, Selasa 21 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyebut saat ini masih dalam tahap kajian.
“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” katanya.
Ia menjelaskan, pelapor menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flash disk,” imbuhnya.
Selain itu, laporan tersebut dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 KUHP.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menegaskan laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
Menurutnya, potongan ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di media sosial menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta berpotensi memicu pandangan negatif dan permusuhan.
“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” katanya.
Ia menambahkan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Siaplah,” imbuhnya.
Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan kebencian dan bernuansa politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya. HUM/GIT

