MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Publisher: Redaktur 22 April 2026 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Budi Hermanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan ceramah Jusuf Kalla, Selasa 21 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyebut saat ini masih dalam tahap kajian.

“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” katanya.

Ia menjelaskan, pelapor menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Baca Juga:  Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

“Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flash disk,” imbuhnya.

Selain itu, laporan tersebut dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 KUHP.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menegaskan laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.

Menurutnya, potongan ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di media sosial menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta berpotensi memicu pandangan negatif dan permusuhan.

Baca Juga:  FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” katanya.

Ia menambahkan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah

“Siaplah,” imbuhnya.

Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan kebencian dan bernuansa politik.

“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: abu janda, ade armando, apam, Jusuf Kalla, kasus hukum, laporan polisi, Media Sosial, penghasutan, Polda Metro, provokasi, UU ITE, video ceramah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?