JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak dilakukan evaluasi dan mutasi besar-besaran terhadap hakim setelah Komisi Yudisial (KY) mencatat pelanggaran kode etik hakim meningkat 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sahroni menilai langkah mutasi diperlukan untuk memperbaiki integritas lembaga peradilan dan mencegah terulangnya pelanggaran etik di lingkungan kehakiman.
“Evaluasi semua hakim dan mutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi seperti sekarang, itu berbahaya bagi institusi kehakiman,” kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu juga menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikkan gaji hakim.
Menurutnya, kenaikan gaji tidak akan memberikan dampak apabila mental aparat peradilan masih bermasalah.
“Mau gaji naik 1.000 persen juga tidak berpengaruh kalau mentalnya memang tidak baik. Jadi saran saya mutasi semua yang di Jakarta ke daerah agar ada suasana baru bagi hakim-hakim lain,” ujarnya.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai sebagian hakim terlena dengan kondisi yang ada sehingga melakukan pelanggaran.
Karena itu, ia kembali mendorong mutasi besar-besaran, terutama terhadap hakim yang terbukti bermasalah.
“Ini terlena dengan keadaan jadinya bertingkah, maka segerakan saja mutasi semua hakim-hakim yang tidak beres,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengungkapkan terjadi tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan jumlah hakim yang terbukti melanggar kode etik meningkat dari 49 orang pada semester I 2025 menjadi 121 orang pada periode Januari hingga Juni 2026.
“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Abhan.
Dari 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim mendapat peringatan.
Selain itu, KY mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim.
Abhan juga mengungkapkan terdapat 94 hakim yang melakukan pelanggaran hukum acara, mulai dari administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dalam proses persidangan. HUM/GIT


