MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir.

Terbaru, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Jumat, 31 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik menggeledah rumah tersebut selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

“Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu 1 Agustus 2026.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.

Anang belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun barang bukti lain yang diamankan dari lokasi.

Menurutnya, seluruh dokumen hasil penyitaan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan sebelum dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan

“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” tuturnya.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri saat menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Juli 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru karena diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, Kamis 30 Juli 2026. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Adriansyah, Jakarta Selatan, Kapuspenkum, Kebayoran Baru, Kejagung, Nurman Herin, Penggeledahan, penyidikan, penyitaan dokumen, Rudi Margono, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?