JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara gratifikasi. Abdul Wahid langsung mengajukan banding, sedangkan KP masih mempelajari putusan tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 30 Juli 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar majelis hakim.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam juga divonis dua tahun penjara.
Arief dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar setelah dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.
Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding karena menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
“Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid.
Abdul Wahid mengaku tidak bersalah dan menilai perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.
“Fakta-fakta persidangan diabaikan. Oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” ujar Budi.
Ia menambahkan KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi atas putusan tersebut.
Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025. Abdul Wahid didakwa bersama Arief Setiawan, Dani Nurssalam, dan ajudannya, Marjani, melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau.
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa para kepala UPT menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar dengan ancaman mutasi jabatan. HUM/GIT


