MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani penahanan oleh KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara gratifikasi. Abdul Wahid langsung mengajukan banding, sedangkan KP masih mempelajari putusan tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 30 Juli 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar majelis hakim.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam juga divonis dua tahun penjara.

Arief dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar setelah dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.

Baca Juga:  Terungkap, Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo

Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding karena menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

“Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid.

Abdul Wahid mengaku tidak bersalah dan menilai perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan. Oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” ujar Budi.

Ia menambahkan KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi atas putusan tersebut.

Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025. Abdul Wahid didakwa bersama Arief Setiawan, Dani Nurssalam, dan ajudannya, Marjani, melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau.

Jaksa menyebut para terdakwa memaksa para kepala UPT menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar dengan ancaman mutasi jabatan. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Wahid, Arief Setiawan, Banding, Budi Prasetyo, Dani Nurssalam, Gratifikasi, Gubernur Riau, Korupsi, KPK, OTT KPK, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?